Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abdul Somad Tersandung Penistaan Agama, Ini Kontroversi Lainnya

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ustad Abdul Somad. Instagram/@ustadzabdulsomad_official
Ustad Abdul Somad. Instagram/@ustadzabdulsomad_official
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Abdul Somad kembali menjadi sorotan publik setelah videonya yang mengomentari soal salib dinilai menyinggung umat Kristen. Atas ceramahnya itu, Somad telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Horas Bangso Batak.

Selain itu ada juga laporan Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kepolisian Daerah NTT dan laporan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri.

Somad sebelumnya pun sudah mencoba mengklarifikasi soal ceramahnya tiga tahun lalu tersebut. Menurut Somad, ceramah yang direkam dalam video tersebut bersifat tertutup, untuk internal umat muslim saja. Selain itu dia juga menyatakan bahwa konteks ucapannya tersebut adalah menjawab pertanyaan salah satu jamaah yang hadir di sana.

"Menjelas pertanyaan tentang patung dan tentang kedudukan Nabi Isa AS untuk orang islam dalam Quran dan sunnah Nabi SAW," ujar Somad melalui video yang diunggah FSRMM TV di kanal Youtube pada Ahad, 18 Agustus 2019.

Kontroversi soal Abdul Somad sebenarnya bukan terjadi kali ini saja. Selama perjalanannya sebagai penceramah, dia pernah beberapa kali mendapatkan penolakan dari masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri.

Pria kelahiran Silo Lama, Asahan, Sumatera Utara 42 Tahun silam itu sempat ditolak di Bali, Jepara, Kudus, Grobogan, Semarang dan Hong Kong. Alasannya adalah karena ceramah Somad dinilai bersifat provokatif.

Salah satu ceramah kontroversi Somad adalah karena dia menilai seluruh konsumen gerai kopi asal Amerika Serikat, Starbucks, akan masuk neraka karena pemiliknya merupakan pendukung gerakan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ceramah tersebut kabarnya terjadi pada Oktober 2017 namun baru viral di dunia maya setahun kemudian.

Nama Somad juga mencuat pada Pemilihan Presiden 2019 lalu. Dia sempat menjadi calon yang disodorkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Persatuan Alumni 212, dan FPI, untuk pendamping Prabowo Subianto. Namun usulan yang diberi nama Ijtima Ulama tersebut tak digubris Prabowo yang akhirnya memilih Sandiaga Uno.

Selain menjadi dai Kondang, Abdul Somad juga mengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau. Ia lahir di Silo Lama, Asahan Sumatera Utara, 18 Mei 1977.

Pertemuan Somad dengan Prabowo di bulan Mei lalu, juga sempat menuai kontroversi. Pertemuan ini berujung pengiriman surat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Rektor UIN Riau, dan meminta agar rektorat mengklarifikasi pertemuan tersebut.

Berdasarkan tayangan video pada dialog antara Prabowo dan UAS tersebut, KASN menilai terdapat substansi atau materi dialog yang bisa ditafsirkan sebagai keberpihakan terhadap calon presiden tersebut. Sedangkan Somad sebagai dosen di Universitas negeri, diwajibkan menjunjung tinggi asas netralitas.

Meskipun demikian, ceramahnya soal salib ini mungkin menjadi masalah terbesar yang pernah dihadapi Abdul Somad. Pasalnya dia dilaporkan tiga lembaga sekaligus ke polisi. Dia pun kini terancam terkena pasal penistaan agama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

49 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.