TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan menjelaskan pihaknya telah merampungkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis sinetron Galih Ginanjar kepada mantan istrinya Fairuz A. Rafiq. Berkas yang sudah P21 itu sudah pihaknya limpahkan ke kejaksaan.
"Untuk berkas sudah kami kirim ke JPU di Kejaksaan Tinggi Negeri," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Agustus 2019.
Iwan tak menjelaskan tanggal pasti pelimpahan berkas tersebut. Namun ia memastikan pelimpahan dilakukan di bulan Agustus ini dan tengah menunggu balasan dari kejaksaan. "Lupa lah tanggal berapa, yang pasti bulan ini," kata Iwan.
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Ketiganya resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat, 12 Juli 2019.
Kasus ini bermula saat Galih Ginanjar mengatakan hal-hal yang dianggap mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq di media sosial. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai Rey Utami dan diunggah di akun youtube Rey Utami & Benua.
Laporan Fairuz A.Rafiq tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).