TEMPO.CO, Depok – Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), tidak ada rencana program Electronic Road Pricing atau sistem jalan berbayar elektronik di Kota Depok. “Kota Depok tidak ada program ERP dalam RITJ, saat ini kita lagi fokus ke angkutan massal,” kata Dadang dikonfirmasi Tempo, Selasa, 20 Agustus 2019.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ sebelumnya mendorong kota penyangga Jakarta segera menerapkan ERP sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek 2018-2029. BPTJ menyebut penerapan sistem jalan berbayar tersebut di kota-kota penyangga bisa mengatasi kemacetan.
Menurut Dadang, Dinas Perhubungan Jawa Barat sempat melakukan kajian terkait sistem itu. “Tahun lalu Dishub Provinsi Jawa Barat akan mengkaji ERP dan sempat viral waktu itu, tapi terhenti,” kata dia.
Dadang mengatakan, saat kajian itu, rencana penerapan ERP ada di Jalan Margonda Raya. Namun kala itu pihaknya belum merespons rencana tersebut. “Karena ada beberapa pertimbangan seperti jalan pendamping sangat terbatas,” ujarnya.
Selain itu, transportasi publik yang belum tersedia dengan baik dan banyaknya akses masuk ke Jalan Margonda menjadi alasan lainnya. “Status Jalan Margonda ada tiga kewenangan, jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota,” kata Dadang.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan, tidak masalah jika Kota Depok tidak membuat ERP sebagai pendukung penerapan RITJ di DKI Jakarta. “Tidak apa, nanti kita lihat, kalau sekarang belum terasa dampaknya, ERP ini kan berbicara antisipasi ya,” kata dia.
Bambang mengatakan sistem jalan berbayar merupakan kebijakan bertujuan untuk mempercepat masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan massal. “Saya pikir nggak ada masalah, sama aja pembangunan angkutan massal akan mengurangi angkutan pribadi, tapi kalau ditambah ERP akan mempercepat perpindahan itu,” kata dia.