Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Produsen Materai Rekondisi Beromzet Ratusan Juta

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus para pemalsuan materai palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018. Tempo/Andita Rahma.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus para pemalsuan materai palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018. Tempo/Andita Rahma.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka pembuat materai rekondisi yaitu Ernawati, 46 tahun, Arnis (45) dan Irfan Sudadi (35) pada 18 dan 19 Juli lalu.

"Jadi ini materai bekas pakai, dibersihkan menggunakan aseton dengan cuka sehingga tulisan maupun stempelnya hilang. Kemudian dibersihkan, direndam dalam air sehingga lemnya hilang dan tampak seperti baru," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisioner Besar Bastoni Purnama saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 20 Agustus 2019.

Bastoni mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mendapati materai mencurigakan. Warga itu, kata dia, melihat adanya bekas tulisan dan stempel pada materai yang dibeli.

Bastoni mengatakan, kelompok ini telah memproduksi dan menjual materai rekondisi selama dua tahun terakhir ke warung-warung di wilayah Jakarta Selatan. Materai rekondisi dijual dengan harga Rp 3,500 hingga Rp 4,000 per lembar. "Omzetnya ratusan juta," kata dia.

Bastoni mengatakan, tersangka mendapatkan materai bekas itu dari lapak-lapak yang menjual dokumen dan kertas-kertas. Materai bekas itu kemudian dilepas dari kertasnya dan direkondisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bastoni lantas mengimbau warga untuk berhati-hati membuang dokumen yang memiliki materai di atasnya. "Ketika surat-surat tersebut sudah tidak berlaku atau salah, sebaiknya dihancurkan atau disobek," kata dia.

Selain menangkap produsen materai rekondisi, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap dua tersangka pembuat materai palsu yakni YI dan MN. Berbeda dengan yang rekondisi, dua tersangka ini mencetak materai yang mirip dengan aslinya. Bastoni berujar, para tersangka pemalsuan materai juga telah beroperasi selama dua tahun dan meraup ratusan juta rupiah dalam periode itu.

"Mereka beda kelompok, beda jaringan (rekondisi dan pemalsuan)," ujar Bastoni.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 253 juncto Pasal 257 juncto Pasal 260 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam dihukum tujuh tahun kurungan penjara. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

6 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

18 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

2 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

3 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

3 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan