TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019, Andriansyah alias Andri Bibir, didakwa telah mengumpulkan batu untuk dipakai massa yang berunjuk rasa di kawasan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum (JPU), Sudarno, mengutarakan bahwa massa menggunakan batu dari Andri untuk dilempar ke arah polisi.
"Terdakwa mengambil batu-batu dan memberikannya kepada massa pendomo untuk dilemparkan kepada para petugas kepolisian sehingga ada para petugas yang terkena lemparan batu," kata Sudarno saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2019.
Tak hanya itu, Sudarno menyebut, Andri membantu mencarikan air untuk para pengunjuk rasa. Air itu dipakai membasuh wajah pengunjuk rasa yang terkena gas air mata. Dia juga ikut menyerang aparat dengan melempar batu.
"Terdakwa dua (Andri) melakukan pelemparan batu kepada para petugas karena kesal disuruh bubar," ujar Sudarno.
Dia memaparkan, mulanya Andri datang ke sebuah kantor di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, untuk bertemu Sawal Lubis dan Zuhri. Dia datang sekitar pukul 12.30 WIB.
Sawal adalah seorang juru foto, sementara Zuhri bekerja sebagai pimpinan secure parking Hotel Holiday Inn. Lokasi hotel hanya berjarak sekitar 200 meter dari kantor Bawaslu RI.
Andri bermaksud untuk bergabung dengan massa yang merupakan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Andri kemudian merekam aksi itu menggunakan handphone.
Malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, polisi meminta massa untuk membubarkan diri. Sayangnya, Sudarno melanjutkan, massa tak juga beranjak dari depan Bawaslu. Padahal, polisi telah melontarkan imbauan lebih dari satu kali.
Polisi pun menembakkan gas air mata. Kerumunan massa terpecah. Sebagian mengarah ke Tanah Abang dan sisanya menuju Jalan Sabang di samping Sarinah. Dari sinilah Andri mulai mengumpulkan batu untuk massa yang ricuh.
Usai sidang, Andri mengaku, dirinya tak ikut-ikutan aksi lempar batu. Dia hanya melihat kerusuhan yang terjadi malam itu pada 22 Mei menjelang berganti hari. Andri menyampaikan, saat itu, massa meminta bantuan kepadanya untuk mengambilkan batu.
"Ada pendemo yang minta batu sama saya, ya sudah saya bantu kasih," ucap Andri.
Dalam dakwaan tercatat, Andri serta lima terdakwa lain ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 01.00-05.00. Perkara Andri menjadi satu dengan lima terdakwa lainnya, yaitu Asep Sopyan, Radiansyah, Muhammad Yusup, H. Maslucky, dan Arya Rahardian Prakasa. Mereka dijerat dengan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP.