TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam membuat kebijakan ihwal penanganan korban kekerasan dan pelecehan seksual. Akibatnya, korban justru menjadi tersangka UU ITE, seperti yang terjadi terhadap seorang guru, Baiq Nuril, dan yang terbaru adalah eks tenaga kontrak BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia.
"Setiap kali korban kekerasan seksual berani untuk bicara, pasti kena UU ITE," ujar Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di kantornya, Senin, 19 Agustus 2019. "Ini membuat korban menjadi depresi berat dan bermasalah dengan kesehatan mentalnya."
Mariana mengatakan sampai saat ini Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Selain itu, Mariana juga menganggap Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memberi perhatian khusus soal kekerasan seksual.
Tak adanya perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual, membuat penanganan kasus ini kerap mandek. Pada Rizky Amelia, penyelidikan kasusnya berhenti di Bareskrim karena barang bukti yang dianggap tak cukup.
Alih-alih mencari bukti tambahan agar kasusnya tetap bergulir, Mariana mengatakan, perempuan berusia 27 tahun itu justru terancam dijerat oleh UU ITE. Saat ini, polisi sudah memanggil Rizky sebanyak dua kali untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Seperti yang terjadi pada Baiq Nuril, Mariana mengatakan, "Jadi dia yang lapor, malah dia yang jadi tersangka."
Mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya Sinda Halim (kiri) dan Heribertus S Hartojo dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. Sidang perdana gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialami Rizky Amelia ditunda lantran berkas persidangan yang dibawa oleh pihak tergugat belum lengkap. TEMPO/Faisal Akbar
Sebelumnya, Koordinator Pembela Korban Kekerasan Seksual, Ade Armando, juga mengungkap kalau penyelidikan atas aduan Rizky Amelia di Polda Metro Jaya telah dihentikan. Sementara juru bicara Polda, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono hanya mengatakan akan mengecek ketika diminta konfirmasinya.
Amelia mengaku dilecehkan secara seksual bahkan diperkosa oleh mantan bosnya di BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Amelia membeberkan bahwa dirinya telah menerima tindak kekerasan seksual oleh Syafri selama 2 tahun pada kurun 2016 hingga 2018. Syafri menampik tudingan itu. Ia menyebut keduanya terlibat hubungan khusus.
Usai kasus ini bergulir, Syafri mengundurkan diri dari jabatannya pada akhir Desember 2018. Surat keputusan Presiden RI yang berisi pemberhentian terhadap Syafri telah keluar pada 17 Januari lalu. Belakangan, Kepres itu digugat oleh Rizky Amelia karena dinilai mempersulit pengungkapan kasus pencabulan itu.