TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran Iriene Yonita Putri buka suara dalam konflik apartemen yang menyudutkan pengurus lama atau P2RS.
Iriene meminta pemerintah DKI mengkaji ulang peraturan gubernur yang melandasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.
Iriene mengatakan, pengurus dan pengelola lama terbentuk secara sah dan berbadan hukum. Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memaksa membubarkan pengurus dan pengelola lama tanpa dasar hukum yang jelas.
"Secara hukum kami ada akte notaris. Namanya kami berbadan hukum, diberhentikan secara berbadan hukum. Bukan karena dia ada yang baru, kami dikira pedagang kaki lima digusur satpol PP kami minggat?" kata Iriene saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 20 Agustus 2019.
Dasar hukum pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS), kata Iriene, adalah Surat Keputusan Gubernur Nomor 810 Tahun 2007 tentang Pengesahan Akta Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian dan Non Hunian AMPR Kemayoran Kotamadya Jakarta Pusat. SK itu terbit pada 8 Juni 2007.
Iriene mengatakan, pemerintah DKI seharusnya menguji Pergub 132/2018 sebelum merealisasikannya. Tujuannya agar tak menimbulkan dualisme kepengurusan seperti yang dialami apartemen Mediterania Palace saat ini. Dia mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) mengkaji ulang pergub itu.
"Uji dulu bagimana sih. Jangan sampai pergub ini membuat apartemen jadi tidak kondusif, ricuh seperti ini kejadian dualisme," ucap dia.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas PRKP telah menyatakan kepengurusan P2RS ilegal. Dinas hanya mengakui satu pengurusan apartemen, yakni Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan telah terjadi pemutusan aliran listrik dan air selama sebulan terakhir. Akibatnya, 500 penghuni dan 10 pengurus baru P3SRS jadi korban.
Menurut Teguh, pemutusan listrik dan air terjadi sejak 23 Juli. Teguh berujar terhentinya distribusi fasilitas bagi penghuni rusun ini merupakan ulah pengurus lama yaitu P2RS Apartemen Mediterania kemayoran.
P2RS adalah pengelola rusun lama yang seharusnya tak punya kuasa lagi setelah terbit Surat Keputusan Dinas PRKP DKI Nomor 272 Tahun 2019. Surat itu mengesahkan P3SRS sebagai pengelola Apartemen Mediterania Palace Kemayoran yang terbit 23 April 2019. Konflik apartemen ini menyebabkan pemutusan aliran listrik dan air terhadap sejumlah penghuni.