Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Redam Dampak Ceramah Abdul Somad, Begini Rencana MUI

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Abdul Somad tiba di gedung MUI, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. MUI mengundang penceramah itu untuk mengklarifikasi atau tabayyun terkait video ceramah soal salib yang sedang viral. TEMPO/Subekti
Abdul Somad tiba di gedung MUI, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. MUI mengundang penceramah itu untuk mengklarifikasi atau tabayyun terkait video ceramah soal salib yang sedang viral. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan berupaya meredam dampak ceramah Abdul Somad yang menyulut kekecewaan penganut agama Nasrani. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi mengatakan mereka akan melakukan safari ke pemuka agama lain untuk mencegah konflik yang semakin membesar.

"Kalau tidak segera diredam ini bisa menjadi persoalan baru dan akan merembet dan bisa menjadi perkara yang ditebengi oleh pihak lain sehingga kondisi nasional tidak kondusif," kata dia di kantornya, Rabu, 21 Agustus 2019.

Masduki menuturkan, MUI bakal menempuh langkah kultural dengan cara silaturrahmi ke tokoh dan kelompok agama Protestan dan Katolik guna menghindari masalah ini masuk ke ranah hukum. Silaturrahmi itu juga akan menyasar kelompok yang sudah membuat laporan polisi terhadap Somad yakni Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia atau GMKI.

"Misalnya GMKI yang sudah menyatakan keberatan sehingga melaporkan, GMKI itu kan kelompok Cipayung. Di dalamnya juga ada PMII, ada HMI, jadi ada organisasi kemahasiswaan yang lain," kata dia.

Masduki mengatakan, safari tersebut mulai dilakukan pekan depan. Namun, ujar dia, Somad tidak akan diikutkan atau hanya Pengurus MUI Pusat saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Harapannya supaya tidak ada gugatan balasan dari pihak yang lain. Kemudian kalau dicabut (laporan polisi yang sudah masuk) ya lebih bagus," kata Masduki.

eramah Abdul Somad tentang salib dan patung yang viral di media sosial itu berujung laporan polisi. Komunitas Horas Bangso Batak lantas melaporkan Somad ke Polda Metro Jaya karena ceramah soal salib dan patung tersebut kembali viral di media sosial. Pengurus Pusat GMKI juga telah membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Dalam klarifikasinya, Abdul Somad menyebut ceramah yang dipermasalahkan itu dilakukan pada tiga tahun lalu. Dia mengatakan bahwa pembahasan ihwal salib dan patung disampaikan hanya untuk menjawab pertanyaan dari jamaah. Menurut dia, ceramahnya kala itu dimaksudkan sebagai konsumsi internal umat Islam. Dia juga tak merasa melakukan penistaan agama dan karena itu menolak meminta maaf. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

14 hari lalu

Suasana Masjid Istiqlal saat bulan Ramadan, di Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama di dunia yang meraih sertifikat Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) sebagai rumah ibadah dengan bangunan ramah lingkungan atau green building yang diberikan oleh lembaga internasional. TEMPO/Subekti
Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

Pengelola Masjid Istiqlal akan menyeleksi jemaah yang mendaftarkan diri mengikuti iktikaf selama 10 hari terakhir puasa Ramadan secara berturut-turut.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

15 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

15 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

16 hari lalu

Ramadan Hampers, menu Ramadan Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu 18 April 2018 (Tempo/Astari P Sarosa)
Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

MUI kembali mengingatkan umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk terafiliasi dengan Israel di bulan Ramadan.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

16 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


MUI Anjurkan Umat Islam Terus Boikot Produk Israel saat Ramadan, Waspada Kurma dari Israel

17 hari lalu

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Anjurkan Umat Islam Terus Boikot Produk Israel saat Ramadan, Waspada Kurma dari Israel

Menurut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, terdapat kurma produk Israel yang juga harus tetap diboikot saat Ramadhan.