TEMPO.CO, Jakarta - Saksi sidang kerusuhan 22 Mei, Hengky Yuniarto, memastikan terdakwa Ahmad Abdul Syukur yang diamankan polisi berada di antara kerumunan pengunjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Mereka disebut tidak membubarkan diri padahal telah mendengar imbauan dari Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan.
"Yang diamankan sudah saya pastikan ikut demo," kata Hengky saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2019.
Hengky merupakan bagian dari tim penebalan dari Polda Metro Jaya untuk mengamankan demonstrasi memprotes hasil perhitungan suara Pemilihan Presiden 2019 atau Pilpres 2019 di depan kantor Bawaslu pada 22 Mei 2019.
Hengky mengaku tak melihat apakah Abdul ikut melemparkan batu ke arah polisi. Dia juga tidak mengetahui apa yang dilakukan Abdul sehingga harus dibawa ke Polda Metro.
Menurut Hengky, dirinya dan tim hanya menerima penyerahan orang-orang yang tetap bertahan di sekitaran Bawaslu dari Brimob. Salah satunya adalah Abdul.
Yang pasti, dia menuturkan, ribuan massa tak meninggalkan lokasi aksi meski sudah ada imbauan polisi. Mereka justru bertindak melayangkan batu, bom molotov, dan petasan ke polisi. Hengky berujar situasi mulai tak terkendali sekitar pukul 20.00 WIB.
"Target pelemparan kepolisian yang jaga. Dia (massa) mau masuk ke Bawaslu yang jelas," ucap dia. "Fasilitas umum kena timpuk, halte busway kena timpuk."
Dia juga menyatakan bahwa himbauan untuk membubarkan diri sebenarnya sudah diserukan oleh salah seorang pimpinan demo dari Front Pembela Islam (FPI). Permintaan itu dilontarkan beberapa kali namun masih ada peserta aksi yang tak membubarkan diri.
"(Ustad serukan) Ayo kita pulang, kita selesai. Tapi yang demo malah tidak mau pulang. Mulai ribut. 19.15 WIB ustad kembali bilang 'ayo pulang', itu udah lempar-lemparan. Tapi udah reda lagi," papar dia.
"Sudah selesai ayo pulang, ayo pulang," ujar Hengky menirukan ucapan salah seorang pentolan FPI itu.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Abdul telah bergabung dengan pengunjuk rasa dan melempar batu ke polisi. Dia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Selain itu, Abdul juga dituduh memberi keterangan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan atas perbuatannya mengirim pesan ke grup Whatsapp bernama TEKNOLOGI KOMPUTER 13 C. Dia disebut sebagai simpatisan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.
Karena itu, dia dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik