Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Poin Hasil Pertemuan Abdul Somad dan MUI

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ekspresi Abdul Somad dalam konferensi pers setelah bertemu bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), di gedung MUI, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2019. MUI mengundang penceramah itu untuk mengklarifikasi atau tabayyun terkait video ceramah soal salib yang sedang viral. TEMPO/Subekti
Ekspresi Abdul Somad dalam konferensi pers setelah bertemu bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), di gedung MUI, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2019. MUI mengundang penceramah itu untuk mengklarifikasi atau tabayyun terkait video ceramah soal salib yang sedang viral. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAbdul Somad dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar pertemuan pada Rabu kemarin, 21 Agustus 2019. Dalam pertemuan tersebut mereka membahas masalah ceramah Somad yang viral di jagad maya dan dianggap menistakan agama Nasrani.

Terdapat setidaknya tiga poin penting yang menjadi inti dari pertemuan tersebut. Berikut poin-poin itu:

1. Hadis Multitafsir

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menyatakan bahwa Somad mengutip sebuah hadis dalam ceramahnya tiga tahun lalu. Menurut Baidlowi, penafsiran terhadap hadis yang dikutip Somad tersebut masih diperdebatkan di antara para ulama.

"Soal patung itu misalnya, sebenarnya yang disampaikan Abdul Somad adalah sebuah hadis, ternyata kalau dalam kajian Islam hadis itu masuk dalam wilayah fiqhiyah yang bisa berbeda pendapatnya antara satu dengan yang lain," ujar Masduki.

2. Tak Mau Masuk Ranah Hukum

Masduki juga menyatakan MUI akan berupaya agar kasus Somad ini tak masuk ke ranah hukum. Sebelumnya Komunitas Horas Bangso Batak dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia telah mengadukan dosen Universitas Islam Negeri Riau itu ke Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Masduki menyatakan MUI akan berupaya melobi pemuka-pemuka agama lainnya agar laporan tersebut dicabut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Misalnya GMKI yang sudah menyatakan keberatan sehingga melaporkan, GMKI itu kan kelompok Cipayung. Di dalamnya juga ada PMII, ada HMI, jadi ada organisasi kemahasiswaan yang lain," kata dia.

"Harapannya supaya tidak ada gugatan balasan dari pihak yang lain. Kemudian kalau dicabut (laporan polisi yang sudah masuk) ya lebih bagus," kata Masduki.

3. Tak Mau Minta Maaf

Abdul Somad secara tegas menyatakan bahwa dirinya tak akan meminta maaf atas ceramahnya yang menyinggung kaum Nasrani tersebut. Dia kembali mengklarifikasi bahwa ceramahnya itu ditujukan hanya untuk kalangan muslim saja.

Dia juga merasa tak melakukan penistaan agama karena ucapannya sesuai dengan ajaran Islam.

"Saya menjelaskan tentang aqidah agama saya, dengan komunitas umat Islam, di dalam rumah ibadah saya, bahwa kemudian ada orang yang tersinggung dengan penjelasan saya, apakah saya musti meminta maaf?," ujarnya.

MUI juga tampaknya tak mendesak Somad untuk meminta maaf meskipun akan berupaya agar kasus ini tak masuk ke ranah hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

16 jam lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

8 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.


Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

14 hari lalu

Ria Ricis/Foto: Instagram/Ria Ricis
Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?


Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

15 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.


Film Indonesia yang Menuai Kontroversi, Terbaru Film Kiblat

17 hari lalu

Film Kiblat. Instagram
Film Indonesia yang Menuai Kontroversi, Terbaru Film Kiblat

Kontroversi publik kerap tertuju pada beberapa film Indonesia. Simak artikel ini untuk mengetahui daftar film tersebut, salah satunya ada film Kiblat!


Film Kiblat Dirujak Publik dan MUI, Rumah Produksi Minta Maaf Janji Ganti Judul dan Poster

18 hari lalu

Film Kiblat. Instagram
Film Kiblat Dirujak Publik dan MUI, Rumah Produksi Minta Maaf Janji Ganti Judul dan Poster

Film Kiblat munculkan kontroversi ramai dikritik publik. Rumah produksi meminta maaf dan berjanji mengganti judul dan poster


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

21 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

21 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

22 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

27 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama