TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kerusuhan 22 Mei Raga Eka Darma mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari anggota Brimob yang berjaga saat kerusuhan di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Raga menceritakan, awalnya petugas berbaju preman menangkapnya usai menyanyikan yel-yel di sekitaran Bawaslu pada 21 Mei.
Polisi berseragam kemudian mencekik bagian belakang leher Raga. Polisi juga memelintir tangan kiri Raga ke arah punggung belakang. Tak sampai di situ, seorang di depan Raga menendang dadanya.
"Sesak makanya saya lemas. Saya lemas tidak bisa bangun," kata Raga di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2019.
Saat lemas, Raga mengaku sempat ditinggalkan Polisi. Tak lama kemudian petugas melihat Raga dari kejauhan dan membawanya ke pos keamanan di Bawaslu. Awalnya, dia sempat melarikan diri saat penangkapan.
Menurut dia, petugas berbaju preman yang menangkapnya pertama kali. Dia pun diserahkan ke Brimob, lalu terakhir dibawa ke pos Bawaslu oleh polisi berseragam preman.
Raga menjelaskan, dirinya bergabung dengan massa yang berdemo memprotes hasil Pilpres 2019 karena memperoleh undangan. Namun undangan tersebut, menurut dia, bukan ajakan untuk demo melainkan saur bersama dan salat tarawih di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21-22 Mei.
Dia kemudian memenuhi undangan itu sehingga membawa tikar. Dia pun seorang diri berangkat ke KPU. Massa di KPU kemudian berpindah ke Bawaslu.
Sebelum dihajar polisi, Raga berujar sedang duduk di pembatas jalan sekitar Bawaslu sembari minum kopi dan menghisap rokok. Dari kejauhan, dia melihat segerombolan massa berunjuk rasa di depan Bawaslu dan melontarkan yel-yel.
Aksi itu memancing semangat Raga. Dia memutuskan masuk di tengah kerumunan massa ketimbang membubarkan diri dan turut menyanyikan yel-yel.
Bunyinya, "Tugasmu mengayomi tugasmu mengatomi."
Padahal, polisi telah mengimbau peserta aksi untuk pulang mengingat unjuk rasa telah melewati batas waktu yang maksimal hingga 18.00 WIB.
"Karena terbawa situasi yang ada, saat saya di situ ternyata orang-orang masih ada. Saya ikut di situ," ujar dia.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Raga terlibat kerusuhan 21 Mei 2019 yang memprotes hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU. Dia disebut berada di lokasi aksi hingga melemparkan batu ke arah polisi. Padahal, polisi telah memberi imbauan untuk membubarkan diri. Atas perbuatannya, Raga didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP.