Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melawan, Pengurus Apartemen Mediterania Gugat Anak Buah Anies

image-gnews
Suasana penghuni apartemen Mediterania Places Residents Kemayoran, Jakarta Pusat yang mengalami pemadaman listrik sejak  bulan Juli akibat dualisme kepengurusan apartemen, Ahad 18 Agustus 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq
Suasana penghuni apartemen Mediterania Places Residents Kemayoran, Jakarta Pusat yang mengalami pemadaman listrik sejak bulan Juli akibat dualisme kepengurusan apartemen, Ahad 18 Agustus 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola lama Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran menggugat keputusan Pemerintah DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan yang dimaksud mengesahkan pengurus baru mengikuti isi Pergub Anies Baswedan tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Di PTUN kami minta SK (surat keputusan) dari Disperum (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) digugurkan," kata Manajer Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran Iriene Yonita Putri saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2019.

Dalam laman resmi PTUN Jakarta tertulis bahwa Ikhsan dkk telah mendaftarkan gugatannya pada 17 Juni 2019 dengan nomor perkara 125/G/2019/PTUN.JKT. Tergugat adalah Kepala Dinas Perumahan Kelik Indriyanto.

Ikhsan adalah Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) Mediterania Palace, kepengurusan yang sejatinya digantikan P3SRS berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor 272 Tahun 2019 tertanggal 23 April 2019.

Surat keputusan itu mengatur ihwal Pencatatan dan Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Mediterania Palace Residences Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat Periode 2019-2022

Dalam pokok perkara, penggugat memohon agar hakim menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan tersebut. Penggugat juga memohon hakim memerintahkan dan mewajibkan tergugat mencabut SK 272/2019.

Iriene menjelaskan kalau P2RS mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing munculnya P3SRS. Dia heran atas dasar apa P3SRS mengundang warga apartemen dan membentuk kepengurusan baru. Menurutnya, P3SRS harus berbadan hukum untuk mengundang warga apartemen dengan tujuan memilih pengurus rumah susun (rusun) baru. Inilah yang mendasari P2RS menggugat SK 272/2019.

"Data huniannya kan dia (P2RS) tidak pegang. Yang dia undang siapa? Legal standingnya dia sebagai siapa karena demisioner. Dia bukan siapa-siapa. Dia hanya warga biasa yang tidak punya hak untuk mengundang," kata Iriene.

P2RS dan pengelola, Iriene melanjutkan, menyerahkan masalah ini ke PTUN Jakarta. Dia berjanji, P2RS bakal menyerahkan tongkat kepengurusan kepada P3SRS apabila hakim tidak mengabulkan gugatan.

Konflik kepengurusan di Apartemen Mediterania terungkap setelah Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan telah terjadi pemutusan aliran listrik dan air di apartemen itu. Sebanyak 500 penghuni dan 10 pengurus baru P3SRS jadi korbannya.

Ombudsman lalu memanggil pejabat DKI karena ketidakberdayaan di Apartemen Mediterania Palace. Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan menjawab dengan ancaman cabut izin usaha pengembang apartemen dan permintaan kepada Bank Artha Graha agar menutup rekening penampung iuran warga. Alasannya, pengurus lama tak lagi memiliki legal standing.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

12 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.