TEMPO.CO, Jakarta - Para pencari suaka yang selama ini berdemonstrasi di kantor Badan Persatuan Bangsa-Bangsa untuk urusan pengungsi UNHCR akan diwajibkan memiliki surat izin demonstrasi dari pihak kepolisian. Selama ini, para pencari suaka disebut melanggar ketentuan karena menggelar demonstrasi tanpa izin.
"Iya kalau mereka masih demo harus ada surat izin dari kepolisian," ujar Kepala Kesbangpol DKI, Taufan Bakri di DPRD DKI, Rabu 21 Agustus 2019.
Taufan mengatakan para pencari suaka tersebut diminta untuk mengikuti peraturan Indonesia bahwa berunjuk rasa hanya dibolehkan hingga pukul 18.00 WIB.
Taufan menambahkan jika para pencari suaka tersebut masih melanggar dengan berdemo tanpa izin atau melebihi waktu yang ditentukan akan ditertibkan oleh Satpol PP. "Iya tapi tidak se tegas itu, kita beri tahu," ujarnya.
Taufan mengimbau pencari suaka yang ingin menyampaikan pendapat cukup melalui perwakilan tidak harus beramai-ramai.
Hal tersebut disampaikan Taufan lantaran pencari suaka yang ditempatkan di Gedung Eks Kodim akan dikosongkan. DKI juga akan menghentikan layanan dan bantuan kepada pencari suaka tersebut.
Menurut Taufan langkah tersebut karena ada keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh DKI Jakarta. "Dihentikan karena kita juga punya keterbatasan," ujarnya.
Sebelumnya DPRD DKI Jakarta meminta UNHCR segera memulangkan para pencari suaka yang terdampar di Indonesia. Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta mulai menghentikan bantuan mulai Rabu malam kemarin.