2. Dilaporkan ke polisi
Langkah Somad memberikan klarifikasi tak mengurungkan sejumlah pihak untuk mengadukan dia ke polisi. Di Nusa Tenggara Barat, Ormas Brigade Meo melaporkan Somad ke Kepolisian Daerah setempat dengan tuduhan penistaan agama.
Di Jakarta komunitas Horas Bangso Batak juga melaporkan Somad ke Polda Metro Jaya. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) juga ikut melaporkan Abdul Somad ke Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Selasa, 20 Agustus 2019.
Dalam isi laporannya, GAMKI menyesalkan ucapan Abdul Somad dalam sebuah video yang mengatakan di salib ada iblis dan jin kafir. Disebutkan pula sebuah ajakan untuk membenci suatu agama atau golongan, yaitu untuk menutup simbol salib jika menemukannya.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga melaporkan Somad ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka menyatakan bahwa ucapan Somad dalam video tersebut telah menistakan agama Nasrani.
3. Tanggapan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rabu kemarin menggelar pertemuan dengan Abdul Somad. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi mengakui adanya satu diskusi di internal pengurus majelis ihwal isi ceramah ustad Abdul Somad soal patung dan salib.
Terhadap kegaduhan yang muncul akibat ceramah itu, Masduki mengatakan akan berupaya meredamnya dengan melakukan silaturahmi dengan pemuka-pemuka agama lainnya.
MUI juga berharap silaturahmi itu bisa membuat kasus hukum Abdul Somad dihentikan.