TEMPO.CO, Jakarta -Persidangan gugatan warga negara atau citezen lawsuit atas polusi udara Jakarta, hari ini, Kamis, 22 Agustus 2019 kembali ditunda.
Persidangan ditunda lantaran pihak penggugat intervensi yang dalam gugatan pencemaran udara tidak hadir dalam persidangan.
"Karena ada penggugat intervensi tidak hadir maka sidang hari ini kembali ditunda," ujar Hakim ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2019.
Saifudin menyebutkan telah mengirimkan surat ke pihak pengugat intverensi yaitu Forum Warga Kota Jakarta yang juga memasukan gugatan yang sama pada 5 Agustus lalu, namun mereka tak memenuhi persidangan hari ini.
Selain itu, lanjut Saifudin pihak tergugat 1 yaitu Gubernu Banten juga tidak hadir dalam persidangan hari ini. "Sesuai berita hukum acara maka persidangan ditunda," ujarnya.
Saifudin menjadwalkan persidangan selanjutnya yaitu tanggapan atas penggugat lawsuit pada 12 September mendatang. "Sidang ditunda tiga minggu pada 12 September," ujarnya.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan citizen lawsuit tentang polusi udara Jakarta pada 1 Agustus lalu juga ditunda, lantaran penggugat dan tergugat belum memenuhi syarat administrasi.
Citezen lawsuit tersebut diajukan oleh 32 warga negara tentang polusi udara Jakarta. Mereka menuntut hak sebagai warga negara untuk memperoleh udara bersih. Tergugat terdiri dari Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.