Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sindikat Penipuan Apartemen Fiktif di Ciputat Dibekuk, Nilainya?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana saat rilis pengungkapan kasus Mafia Tanah dan Apartemen Fiktif di Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Agustus 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana saat rilis pengungkapan kasus Mafia Tanah dan Apartemen Fiktif di Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Agustus 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap para pengembang Apartemen Ciputat Resort, PT Megakarya Maju Sentosa (MMS) karena diduga melakukan penipuan apartemen dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 30 miliar.

Total korban penipuan apartemen fiktif tersebut mencapai 455 orang, dan 26 di antaranya sudah melapor ke polisi.

"Korban ada yang sudah lunas membayar (apartemen) dan ada juga yang belum," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono di kantornya, Kamis, 22 Agustus 2019.

Para pelaku adalah AS sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2016-2017 merangkap sebagai marketing. Kemudian KR sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2017-2019. Terakhir, PJ yang berperan mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran serta menggunakan uang perusahaan.

"Kalau ada masyarakat yang belum melapor, kami persilakan," ujar Gatot.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi menjelaskan, para tersangka mendirikan PT MMS pada tahun 2016. Kemudian, tersangka membuat brosur pemasaran Apartemen Ciputat Resort dengan harga murah, hanya Rp 150 juta per unit serta menjanjikan sejumlah hadiah menarik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Para korban pun tertarik dan melakukan pemesanan unit di kantor pemasaran PT MMS," ujar Suyudi.

Menurut Suyudi, para tersangka menjanjikan akan menyerahkan unit apartemen kepada pembeli pada tahun 2019. Namun sampai saat ini, tidak ada pembangunan apa pun di lokasi tersebut.

"Korban menagih janji serta meminta pengembalian uang, namun saat mendatangi kantor pemasaran PT MMS, kantor itu sudah kosong," kata Suyudi.

Suyudi mengatakan, para tersangka penggelapan itu pernah mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan namun belum dikabulkan. Tersangka telah melakukan pemasaran sebelum memiliki IMB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

7 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

10 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

12 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

18 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

19 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

21 hari lalu

 Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Jimmy Sutopo, merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

21 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

22 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.