TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi memberikan sejumlah tips kepada warga agar terhindar membeli apartemen fiktif atau terhindar dari penipuan apartemen.
Kiat itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus apartemen fiktif Ciputat Resort yang dilakukan oleh PT Megakarya Maju Sentosa atau MMS baru-baru ini.
Langkah pertama, ujar Suyudi, adalah mempelajari reputasi developer atau pengembang apartemen. "Lihat bagaimana kemampuan untuk membangun apartemen dan kekuatan finansial pengembang," ujar Suyudi di kantornya, Kamis, 22 Agustus 2019.
Selanjutnya, ujar Suyudi, calon perlu menanyakan status dan kejelasan tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan apartemen. Pengembang setidaknya harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Surat Izin Penujukan Penggunaan Tanah (SIPPT) sebelum memasarkan unit apartemen.
"Yang terakhir, jangan teegiaur dengan harga murah dan hadiah-hadiah menarik yang ditawarkan," kata dia.
Dalam kasus Ciputat Resort, polisi total menangkap tiga orang tersangka. Mereka adalah AS sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2016-2017 merangkap sebagai marketing,
KR sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2017-2019 dan PJ yang berperan mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran serta menggunakan uang perusahaan.