Total kerugian dari aksi penipuan dan penggelapan apartemen fiktif itu mencapai Rp 30 miliar. Angka itu didapat dari penipuan sebanyak 455 orang. Para korban sebagian telah melunasi pembelian unit apartemen dan sebagian lainnya masih mencicil.
Suyudi menjelaskan, para tersangka mendirikan PT MMS pada tahun 2016. Kemudian, tersangka membuat brosur pemasaran Apartemen Ciputat Resort dengan harga murah, hanya Rp 150 juta per unit serta menjanjikan sejumlah hadiah menarik.
"Para korban pun tertarik dan melakukan pemesanan unit di kantor pemasaran PT MMS," ujar Suyudi.
Suasana saat rilis pengungkapan kasus Mafia Tanah dan Apartemen Fiktif di Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Agustus 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menurut Suyudi, para tersangka menjanjikan akan menyerahkan unit apartemen kepada pembeli pada tahun 2019. Namun sampai saat ini, tidak ada pembangunan apa pun di lokasi tersebut.
"Korban menagih janji serta meminta pengembalian uang, namun saat mendatangi kantor pemasaran PT MMS, kantor itu sudah kosong," kata Suyudi.
Suyudi mengatakan, para tersangka penipuan apartemen pernah mengajukan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang namun belum dikabulkan. Tersangka telah melakukan pemasaran sebelum memiliki IMB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.