TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan artis Jefri Nichol yang tersandung kasus kepemilikan ganja ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Kamis sore, 22 Agustus 2019.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan berkas kasus bintang muda tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
"(Berkasnya dinyatakan lengkap) Hari ini dan tadi jam 15.00 WIB langsung kami tahap 2," ujar Vivick saat dikonfirmasi, Kamis malam, 22 Agustus 2019.
Terkait rehabilitasi Jefri, Kepolisian sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019 lalu..
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri Nichol, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
ANTARA