Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Notaris Palsu Lagi, SHM Rumah Puluhan Miliar Melayang

image-gnews
Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers kasus penipuan berkedok notaris palsu di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019. Lokasi itu dipilih karena menjadi kantor PPAT yang juga palsu. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers kasus penipuan berkedok notaris palsu di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019. Lokasi itu dipilih karena menjadi kantor PPAT yang juga palsu. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali meringkus tujuh tersangka penipuan berkedok notaris palsu. Para mafia tanah tersebut adalah SD sebagai pemodal kelompok ini; S dan MGR berperan sebagai staf Pejabat Pembuat Akta Tanah; HM dan K selaku pembuat dan calo sertifikat hak milik (SHM); dan RK sebagai calon pembeli; serta A sebagai staf notaris palsu.

"Dua orang warga menjadi korban penipuan kelompok ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 22 Agustus 2019.

Suyudi menjelaskan, modus operasi yang dilakukan kelompok ini adalah dengan berpura-pura akan membeli rumah korban. Kemudian, para tersangka membujuk korban untuk menitipkan sertifikat rumah asli beserta identitas lain seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Izin Mendirikan Bangunan kepada notaris palsu yang telah disiapkan dengan alasan untuk pemeriksaan di Badan Pertahanan Nasional (BPN).

"Kemudian seluruh data dipalsukan, dan dibuat seolah-olah terjadi jual beli antara pemilik yang merupakan figuran dengan salah satu tersangka sehingga korban kehilangan atas propertinya," ujar Suyudi.

Setelah mendapatkan sertifikat tanah tersebut, Suyudi melanjutkan, para tersangka menggunakannya sebagai agunan untuk meminjam sejumlah uang ke perusahaan.

Bobby menyebutkan, korban pertama bernama Bobby Suhardiman yang memiliki rumah di Jalan Iskandarsyah Raya, Melawai, Jakarta Selatan. Para tersangka mengaku sepakat akan membeli rumah itu dengan harga yang ditetapkan korban yakni Rp 64 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Oktober 2018, korban menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di kantor notaris palsu bernama Budi Aryanto. "Saat penandatanganan itu, diduga sertifikat sudah ditukar dengan yang palsu tanpa sepengetahuan korban," kata Suyudi.

Pada November 2018, lanjut Suyudi, sertifikat rumah tersebut tiba-tiba sudah berganti kepemilikan atas nama tersangka. Padahal, korban merasa belum pernah menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pelaku lantas menggunakan sertifikat sebagai agunan untuk pinjam uang dari PT Karya Teknik Multifinance.

Korban lainnya adalah Lieke Amalia yang memiliki sebidang tanah di Komplek Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. Menurut Suyudi, para pelaku setuju membeli lahan itu seharga Rp 24 miliar.

Pada 9 Agustus lalu, dibuatlah PPJB di kantor notaris palsu yang sama dengan kasus Bobby dengan pemberian down payment sebesar Rp 200 juta. "Kemudian saat melakukan pengecekan SHM, pelaku mengganti dengan sertifikat palsu," kata Suyudi.

Para pelaku kemudian mendatangi kantor notaris resmi dengan membawa SHM asli untuk dilakukan jual beli dengan nilai transaksi Rp 19,5 miliar. Saat itu, seorang tersangka berpura-pura sebagai Lieke agar jual beli dan balik nama dapat dilakukan. Para pelaku kemudian menggunakan sertifikat itu sebagai agunan untuk meminjam uang Rp 6,8 miliar dari sejumlah orang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komplotan Notaris Palsu, Broker dan Pemalsu Sertifikat Diburu

9 Agustus 2019

Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers kasus penipuan berkedok notaris palsu di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019. Lokasi itu dipilih karena menjadi kantor PPAT yang juga palsu. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Komplotan Notaris Palsu, Broker dan Pemalsu Sertifikat Diburu

Polisi telah menangkap enam orang yang tergabung dalam komplotan penipu dengan modus notaris palsu. Dua orang lain sedang dalam pengejaran.


Modus Notaris Palsu: Setor Uang 500 Juta, Kantongi SHM Rumah 15 M

9 Agustus 2019

Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers kasus penipuan berkedok notaris palsu di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019. Lokasi itu dipilih karena menjadi kantor PPAT yang juga palsu. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Modus Notaris Palsu: Setor Uang 500 Juta, Kantongi SHM Rumah 15 M

Dari tiga orang korbannya saja, anggota sindikat notaris palsu ini berhasil meraup Rp 214 miliar. Jumlah korban bertambah.


Notaris Palsu, Menteri Agraria Dukung Polisi Selidiki Oknum BPN

8 Agustus 2019

Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil didampingi Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono dalam jumpa pers tentang notaries palsu yang ditangani polisi di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Agustus 2019. Tempo/M Yusuf Manurung.
Notaris Palsu, Menteri Agraria Dukung Polisi Selidiki Oknum BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil mendukung polisi menyelidiki oknum BPN yang bekerja sama dengan notaris palsu.


Polisi: Rumah Korban Notaris Palsu Rata-rata Warisan Orang Tua

7 Agustus 2019

Kepolisian Polda Metro Jaya saat konferensi pers soal kasus penipuan properti berkedok notaris di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin siang, 5 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Polisi: Rumah Korban Notaris Palsu Rata-rata Warisan Orang Tua

Menurut polisi, para korban notaris palsu memiliki kemiripan kondisi aset, yakni rata-rata rumah warisan orang tua mereka.


Notaris Palsu Balik Nama Sertifikat, Polisi Selidiki Instansi

7 Agustus 2019

Kepolisian Polda Metro Jaya saat konferensi pers soal kasus penipuan properti berkedok notaris di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin siang, 5 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Notaris Palsu Balik Nama Sertifikat, Polisi Selidiki Instansi

Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan ada intansi terlibat dalam proses balik nama sertifikat rumah dalam kasus penipuan berkedok notaris palsu.


Korban Penipuan Notaris Palsu Terus Bertambah

7 Agustus 2019

Kepolisian Polda Metro Jaya saat konferensi pers soal kasus penipuan properti berkedok notaris di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin siang, 5 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Korban Penipuan Notaris Palsu Terus Bertambah

Setelah sebelumnya tiga orang warga melapor ke polisi dalam kasus notaris palsu, polisi menerima dua laporan lagi.


Notaris Palsu, Polisi Tangkap Tiga Tersangka Lagi

7 Agustus 2019

Kepolisian Polda Metro Jaya saat konferensi pers soal kasus penipuan properti berkedok notaris di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin siang, 5 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Notaris Palsu, Polisi Tangkap Tiga Tersangka Lagi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang pelaku penipuan properti berkedok notaris palsu.


Korban Penipuan Notaris Palsu Bertambah, Polisi Buatkan Hotline

5 Agustus 2019

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Korban Penipuan Notaris Palsu Bertambah, Polisi Buatkan Hotline

Selain korban, polisi sebut kemungkinan bertambahnya para tersangka anggota sindikat notaris palsu.


Sindikat Penipu Modus Notaris Palsu, Korban Rugi Rp 214 Miliar

5 Agustus 2019

Kepolisian Polda Metro Jaya saat konferensi pers soal kasus penipuan properti berkedok notaris di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin siang, 5 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Sindikat Penipu Modus Notaris Palsu, Korban Rugi Rp 214 Miliar

Sindikat penipu dengan modus notaris palsu ini terdiri dari empat orang yang saling berbagi peran untuk menjalankan aksinya.