TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah ditolak pada 30 Juli lalu, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat Mayor Jenderal itu kini mengajukan empat gugatan sekaligus.
Dia mendaftarkan praperadilan untuk penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti, serta penetapan tersangka dalam kasus yang dijeratkan kepadanya. Keempat perkara dipisah berdasarkan pengalaman penolakan sebelumnya.
"Yang sebelumnya ternyata membuat hakim tunggal bingung memilah mana yang perbuatan-perbuatan itu dan saksi yang kami hadirkan juga bingung, mana yang penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Agustus 2019.
Empat sidang perdana praperadilan Kivlan Zen dimulai hari ini, Jumat, 23 Agustus 2019. Gugatan praperadilan penahanan teregister dengan Nomor: 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel dan diperiksa oleh hakim tunggal Jowo Indiarto. Berikutnya, gugatan praperadilan penyitaan barang bukti teregister dengan Nomor: 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel dan diperiksa oleh hakim tunggal Rathoho.
Untuk gugatan praperadilan penangkapan, teregister dengan Nomor: 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel dan diperiksa oleh hakim tunggal Dedy Hernawan. Sedangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka, teregister dengan Nomor: 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel dan diperiksa oleh hakim tunggal Krisnu Groho.
Menanggapi berkas perkara Kivlan yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dirinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tonin berpendapat bahwa praperadilan terbaru masih bisa berlanjut. Karena, menurut dia, praperadilan diajukan sebelum jaksa menyatakan berkas perkara lengkap. "Nanti kami lihat hakim akan berdiri di mana," kata dia.
Pada praperadilan yang diajukan sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur menolak seluruh gugatan Kivlan Zen. Menurut Guntur, proses hukum mulai dari penangkapan, penahanan, penetapan tersangka telah sesuai prosedur. “Oleh karena itu permohonan Pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” ucap Guntur pada 30 Juli 2019.