TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap massa demonstran menumpang sejumlah kendaraan meninggalkan depan Gedung Bawaslu usai berunjuk rasa. Mereka disebutkan menumpang kendaraan jenis Isuzu Elf, bajaj, dan ambulans.
Massa saat itu terpecah menjadi dua, sebagian menuju Tanah Abang dan yang lain ke arah Jalan Sabang. Mobil elf bermuatan sekitar 20 orang termasuk yang bergerak ke arah Tanah Abang. Ade Irfan Nudin dan Ade Herlino termasuk di dalamnya dan dalam persidangan, Kamis 22 Agustus 2019, didudukkan sebagai terdakwa.
"Mereka melakukan penyerangan ke Polsek Gambir," kata saksi Jaenudin , anggota Kepolisian Daerah metro Jaya di persidangan itu. Saksi lain, Agus Prayitno, juga anggota polisi, mengungkap pergerakan massa yang sama sesuai demo di Bawaslu itu.
Menurut Jaenudin, kedua terdakwa turun dari mobil elf itu dan bergabung dalam massa yang pada petang itu sudah memblokade Jalan Jatibaru dan melemparkan batu ke arah Polsek Gambir. "Kalau kami perhitungkan massa ada ratusan orang," ucapnya.
Jaenudin tak melihat keduanya ikut-ikutan melemparkan batu. Namun, dia hakul yakin keduanya berada di kerumunan massa dekat Polsek Gambir.
Kesaksian itu dikoreksi terdakwa. Mereka membenarkan berada di antara kerumunan massa perusuh yang dimaksud tetapi mengaku tidak melemparkan batu. "Pas turun saya tidak lakukan pelemparan," ucapnya.
Ade Irfan dan Ade Herlino adalah dua dari 31 terdakwa yang disidang bersamaan pada Kamis. Mereka menjalani sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. Dalam dakwaanya, jaksa menyebut mereka kerusuhan 22 Mei. Mereka melemparkan batu, botol air minum berisi bebatuan, petasan aktif, dan kelereng terus menerus hingga situasi makin panas. .