TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menyatakan telah menerima laporan kematian Iskandar, satpam perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, diduga karena gigitan ular berbisa. "Laporan terkait itu kami terima tapi tidak menjadi bahan penyidikan," ujar Kapolsek Kelapa Dua Komisaris Effendi saat dihubungi, Jumat 23 Agustus 2019.
Polisi tak mengusutnya karena peristiwa yang dialami Iskandar dinilai lebih karena ketidaktahuan bahaya berhadapan dengan ular berbisa. Effendi menuturkan berdasarkan laporan yang diterima dari pengurus Rukun Warga Kluster Michella Gading Serpong, keterangan saksi, dan rekaman video peristiwa.
Setelah ular menggigit jari telunjuknya, Iskandar tak menganggapnya serius. Dia tidak segera mencari pertolongan ke rumah sakit. Saat itu Iskandar bersama seorang anggota satpam lainnya, Jaelani, yang dianggap tak pula menyadari bahaya ular berbisa.
"Dia (Iskandar) hanya mengisap dan mengeluarkan darah dari jarinya itu, selanjutnya korban tenang-tenang saja dan sempat membuat ular itu sebagai mainan," kata Effendi. Dia menambahkan, "Dilarikan ke rumah sakit ketika sudah beberapa jam dan akhirnya terlambat. Nyawanya tidak tertolong lagi."
Berdasarkan salinan berita acara pelaporan warga kluster Michella Gading Serpong yang juga diperoleh Tempo, kemunculan ular pada Selasa petang, 20 Agustus 2019. Mendapat laporan dari warga perumahan, Iskandar berusaha mencari ular yang dimaksud. Dia dan Jaelani berusaha menangkapnya menggunakan gagang sapu lidi. Kepala ular lantas dijepitnya dengan gagang sapu itu.
Baca Juga:
Iskandar mencoba memegang bagian kepala ular, tapi belum sampai berhasil jari telunjuknya lebih dulu digigit. Ia kesakitan dan dilarikan ke Rumah Sakit Bethsaida. Tapi rupanya rumah sakit tidak menyediakan serum anti ular berbisa. Iskandar lalu dibawa ke RS Umum Kabupaten Tangerang. Rabu pagi, 21 Agustus 2019 pukul 04.30 WIB, Iskandar meninggal.