TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto belum bisa menetapkan tersangka kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada ibu hamil di Puskesmas Kamal Muara.
"Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman. Jadi kita tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat malam, 23 Agustus 2019.
Budhi menyebut salah satu yang paling krusial adalah hasil pemeriksaan rumah sakit apakah vitamin yang telah dikonsumsi berpengaruh pada kesehatan janin. Meski pengakuan soal kelalaian telah disampaikan pihak rumah sakit, polisi masih menyelidiki fakta dan temuan di lapangan dan menunggu keterangan ahli.
"Jadi kita kan nggak bisa melihat niat orang. Tapi dengan perbuatan-perbuatan atau kondisi yang kita temukan di lapangan dan keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli nanti akan menyimpulkan," ujarnya.
Adapun apabila ada penetapan tersangka nantinya, tentunya polisi tak hanya mengarah pada pemberi obat saja atau dalam hal ini apoteker puskesmas. Polisi juga akan melihat peran dari kepala puskesmas.
"Artinya dari pihak puskesmas itu yang memeriksa, yang memberi obat atau yang mengepalai pun nanti akan kita lihat perannya masing-masing. Kalau memang itu patut dan ada dugaan kuat pelanggaran pidananya, tentu akan kita proses," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait dari pihak terlapor, antara lain Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Kepala Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, apoteker yang memberi obat, bidan Puskesmas Kamal Muara dan RS BUN.
Dalam kasus obat kedaluwarsa ini, polisi juga telah memintai keterangan Novi Sri Wahyuni (21), ibu hamil yang menjadi korban pertama dan Hendi Wijaya (26), suami dari korban kedua yakni Winda Dwi Lestari (24).