TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta DPRD DKI yang baru untuk mereview kinerja anggota dewan periode sebelumnya. Anies menyoroti rendahnya capaian kinerja legislasi DPRD Jakarta periode 2014-2019.
"Nanti anggota dewan yang baru bisa mereview bagaimana selama lima tahun kemarin," ujar Anies saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat 23 Agustus 2019.
Anies memisalkan waktu yang dialokasikan DPRD sebelumnya dalam pembahasan raperda, atau waktu saat proses masa sidang pembahasan raperda.
Tahun ini DPRD Jakarta hanya mampu mengesahkan 6 Perda dalam dua rapat paripurna dari 18 raperda yang diusulkan. Di antaranya, Perda Pertanggungjawaban APBD 2018, Perda tentang Perubahan APBD 2019, Perda perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tiga perda lainnya adalah Perda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan. Perda perubahan atas Perda Pengelolaan Sampah dan Perda Pencabutan Perda nomor 15 tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha.
Anies juga menyarankan agar DPRD yang baru mengevaluasi kunjungan kerja anggota dewan, agar tidak berdampak terhadap pembahasan raperda. Dia berharap hal tersebut menjadi catatan bagi anggota legislatif DKI yang baru.
"Saya berharap DPRD DKI periode yang akan datang kehadiran di Jakarta bisa ditingkatkan sehingga kunjungan kerja ke daerah perlu dikaji, apakah intensitasnya seperti kemarin," ujarnya.
Anies Baswedan menyebutkan dengan mereview kinerja tersebut, anggota DPRD Jakarta yang baru bisa meningkatkan kualitas kinerja, termasuk dalam pembahasan Raperda. "Dengan adanya kebaruan DPRD DKI ada peningkatan produktivitas," ujarnya.