TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menjerat sebanyak 11.290 pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik E-TLE sepanjang 1 Juli-21 Agustus 2019. “Penilangan terekam dari tiga jenis kamera pemantau,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya I Made Agus pada Jumat, 23 Agustus 2019.
Made merinci, sebanyak 8.150 pengendara kedapatan tak mengenakan sabuk pengaman, 2.436 orang diketahui menggunakan mobil pribadi dengan plat nomor melanggar area ganjil genap, serta 704 lainnya bisa diketahui menggunakan ponsel saat mengemudi.
Dari jumlah itu, kata Made, sebanyak 11.013 pelanggar telah melakukan konfirmasi. Dari mereka yang sudah memberikan konfirmasi itu, sebanyak 8.356 telah diputus oleh pengadilan dan 4.585 di antaranya telah membayar denda.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik terhitung sejak 1 November 2018. Teknologi tilang digital itu dapat mendeteksi beragam hal yang dilakukan pengendara di dalam mobil, yakni tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telpon genggam saat mengemudi, nomor plat ganjil-genap hingga batas kecepatan kendaraan yang sedang melaju.
Per 1 Juli 2019, Polda menambah hingga memiliki 12 kamera E-TLE yang terpasang di 10 titik. Mereka tersebar di Jembatan Penyeberangan Orang MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.
Pelaksanaan sistem tilang elektronik ini juga sempat menuai gugatan praperadilan. Seorang warga Denny Andrian Kusdayat menggugat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo karena tidak terima ditilang. Namun pengadilan menolak gugatan itu.