TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan perdata politikus dan artis Mulan Jameela Cs kepada Partai Gerindra pagi ini, Senin, 26 Agustus 2019. Gugatan tersebut berisi permintaan Mulan Jameela dan delapan anggota partai lainnya kepada Gerindra untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif.
"Sidang gugatan perdata Mulan Jameela cs dengan agenda pembacaan putusan pukul 10.00 WIB di PN Jaksel," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Agustus 2019.
Sebelumnya, sidang putusan gugatan perdata Mulan Jameela Cs akan terlaksana pada Senin, 12 Agustus 2019. Namun, agenda itu batal terlaksana karena pihak penggugat mengajukan saksi tambahan dalam sidang tersebut.
"Kami mau mengajukan tambahan saksi," ujar kuasa hukum penggugat, Yunico Syahrir. Menurut Yunico, banyaknya saksi yang akan dihadirkan, di antaranya satu orang dan merupakan Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Saksi akan menerangkan soal surat yang masuk ke majelis tersebut. Mendengar permintaan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan Yunico.
Mulan Jameela dan delapan caleg menggugat partainya sendiri agar ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra. Dalam pemilihan legislatif 2019, mereka gagal meraih suara untuk mendapatkan kursi dewan.
Gugatan perdata yang diajukan pada 26 Juni 2019 awalnya mengatasnamakan 14 caleg, namun saat proses sidang tengah bergulir, lima caleg mencabut gugatannya, antara lain Rahayu Saraswati D Djojohadikusumoa yang merupakan Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, dan Bernas Yuniarta. Alasannya, ingin berfokus pada perkara di Mahkamah Konstitusi.