TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan gugatan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda karena absennya pihak tergugat. Sidang ditunda karena sejak pukul 10.00 hingga pukul 13.30, pihak tergugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian tak kunjung hadir.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai melelakukan pemanggilan pihak tergugat hingga 3 kali. Namun sampai panggilan terakhir, tergugat tak kunjung hadir. Majelis hakim yang dipimpin oleh Toto Ridarto lalu menunda sidang hingga Senin, 2 September 2019.
"Sidang ditutup hingga Senin, 2 September dengan perintah panggilan terakhir dengan catatan kepada termohon, kepada pemohon, agar hadir tanpa panggilan," ujar Toto sambil mengetuk palu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2019.
Sementara itu hukum penggugat Tonin Tachta mengaku kecewa dengan sikap tergugat. Menurutnya, tindakan absen tanpa alasan tak mencerminkan instansi kepolisian.
"Ini sangat mengecewakan Pak Kivlan, karena masyarakat saja dipanggil dua kali nggak datang langsung di eksekusi, ditangkap, ini sampai tiga kali. Cukup baik pengadilan Jakarta Selatan Ini," ujar Tonin.
Dari pantauan Tempo, menjelang persidangan hanya kuasa hukum penggugat Tonin Tachta yang hadir. Sedangkan istri Kivlan Zen, Dwitularsih tak terlihat dalam ruang sidang.
Dwitularsih mengajukan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Jumat, 2 Agustus 2019. Perkara Dwitularsih yang terdaftar dengan nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel berisi gugatan atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.
Adapun alasan Dwitularsih menggugat orang nomor 1 di kepolisian itu agar Tito mengetahui ada penyidik yang melanggar Peraturan Kapolri. Salah satu pelanggaran itu ialah tak adanya surat penahanan Kivlan dari polisi yang sampai ke keluarga.
"Biar Kapolri tahu bahwa bawahannya tidak patuh kepada Peraturan Kapolri. Peraturan Kapolri kan jelas bahwa orang ditangkap harus diberitahu kepada keluarganya," ujar Tonin.
Selain tak mendapat surat penangkapan suaminya, Tonin menjelaskan Dwitularsih juga tak pernah mendapatkan surat tembusan penyitaan mobilnya oleh penyidik. Padahal menurut Tonin, Dwitularsih berhak mendapatkan tembusan surat itu sesuai Undang-Undang dan Peraturan Kapolri.