TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan perdata Mulan Jameela Cs kepada Partai Gerindra. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, para tergugat seperti Partai Gerindra dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum harus menetapkan sembilan orang penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
"Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 berhak melaksanakan langkah administrasi internal dengan para penggugat, dan menetapkannya menjadi anggota legislatif di daerah pemilihannya masing-masing," ujar Hakim Ketua Zulkifli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2019.
Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra lainnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juni 2019 karena gagal melaju ke Senayan.
Padahal mereka menilai seharusnya mendapatkan kursi setelah tak satu pun kader Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan. Awalnya terdapat total 14 caleg Gerindra yang mengajukan gugatan namun belakangan lima caleg mencabut laporannya.
Mereka memprotes Gerindra karena dalam penggabungan suara, mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR RI. Suara yang mereka kumpulkan justru diberikan kepada caleg lain agar dia terpilih.
Mereka mengklaim lebih berhak maju sebagai anggota legislatif karena memiliki kontribusi lebih besar dalam kampanye pada Pileg 2019 lalu.
Kesembilan caleg yang menurut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditetapkan sebagai anggota DPR RI adalah:
1. Nuraina
2. Pontjo Prayogo SP
3. R. Wulansari alias Mulan Jameela
4. Adnani Taufiq
5. Adam Muhammad
6. Siti Jamaliah
7. Sugiono
8. Katherine A Oe
9. dr. Irene
Selain mengharuskan Gerindra dan KPU menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif, para tergugat juga diharuskan membayar biaya perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 562 ribu.