TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Partai Gerindra Zulraihan mengatakan pihaknya akan mencoba menyelesaikan gugutan Mulan Jameela Cs melalui jalur musyawarah. Langkah ini pihaknya ambil setelah Mulan dan delapan calon legislatif lainnya memenangkan gugatan atas Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Perselisihan ini kami akan bawa penyelesaiannya secara musyawarah, itu aja," ujar Zulraihan usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2019.
Cara musyawarah ini, menurut dia, sudah sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra. Soal kewenangan untuk mengikuti gugatan seperti yang diputuskan oleh pengadilan, Zulraihan mengatakan ada di tangan Dewan Pembina Partai.
"Soal ditetapkan sebagai caleg terpilih, itu saya kurang paham," ujar dia.
Sebelumnya, Mulan Jameela dan delapan caleg menggugat partainya sendiri agar ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih. Gugatan perdata itu mereka ajukan pada 26 Juni 2019.
Awalnya gugatan mengatasnamakan 14 caleg yang tak terpilih dalam pemilihan legislatif lalu. Namun saat proses sidang tengah bergulir, lima caleg mencabut gugatannya, antara lain Rahayu Saraswati D Djojohadikusumoa, Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, dan Bernas Yuniarta. Alasan kelimanya mencabut gugatan karena ingin fokus pada perkara di Mahkamah Konstitusi.
Perjuangan Mulan cs ini berbuah manis, sebab Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan itu. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, para tergugat seperti Partai Gerindra dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum harus menetapkan sembilan orang penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
"Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 berhak melaksanakan langkah administrasi internal dengan para penggugat, dan menetapkannya menjadi anggota legislatif di daerah pemilihannya masing-masing," ujar Hakim Ketua Zulkifli saat membacakan putusan hari ini.
Selain mengharuskan Gerindra dan KPU menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif, para tergugat juga diharuskan membayar biaya perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 762 ribu.