TEMPO.CO, Jakarta - Hakim ketua kasus kerusuhan 22 Mei, Acice Sendong, meminta saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pernyataan yang sebenarnya. Saksi yang dimaksud adalah Lois Sena Perangin-angin, anggota kepolisian yang berjaga di kawasan Polsek Gambir sewaktu kerusuhan pada 22 Mei 2019.
Acice menyebut, kesaksian yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) membawa konsekuensi apabila berbeda dengan pernyataan di ruang sidang.
"Mungkin saudara akan diadili juga mempertanggungjawabkan keterangan saudara. Ingat orang ini kalau tidak salah, teraniaya oleh saudara," kata Acice saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019.
Dalam BAP, Lois menerangkan, dirinya mengetahui bahwa batu digunakan oleh terdakwa bernama Fatturachman Saleh. Batu itulah yang kemudian menjadi alat bukti perkara ini. Menurut Acice, keterangan itu seolah-olah menunjukkan bahwa Lois melihat Fatturachman telah melempar batu ke arah Polsek Gambir.
Pernyataan Lois berbeda dengan keterangannya di dalam ruang sidang. Saat pemeriksaan saksi hari ini, Lois menyebut, pelemparan batu dilakukan oleh massa yang berada di tengah kerumunan perusuh di kawasan kantor Polsek Gambir, Jakarta Pusat. Kerusuhan di kawasan Polsek Gambir berlangsung pukul 11.00 - 16.00 WIB.
"Jadi massa itu melempar-lempari saat itu ada pasukan Brimob dan Polda. Massa aur-auran melempar batu, mulai acak-acak," jelas Lois.
Lois mengaku tak mengingat pemilik batu tersebut. Dia juga tidak melihat baik Fatturachman atau satu terdakwa lagi, Muhammad Suhandi, memegang batu ketika penyidikan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Fatturachman dan Suhandi kemudian menanyakan dari mana Lois mengetahui kedua terdakwa telah melempar batu. "Karena dia (terdakwa) mengakui," jawab Lois.
Acice tampak menyunggingkan senyum. Dia meminta Lois bersaksi sesuai apa yang dilihatnya dan tak mengacu pada pengakuan terdakwa saat penyidikan polisi.
"Apa yang saudara lihat dan tahu sendiri. Jadi jangan ada yang ditambah atau dikurangi," ucap Acice.
Fatturachman keberatan dengan keterangan Lois. Dia mengakui, dirinya ikut melempar batu. Namun, batu tidak dilayangkan ke arah Polsek Gambir. Selain itu, dia menyebut tak berada di antara gerombolan perusuh di Polsek Gambir.
"Saya keberatan kalau saya dikatakan ikut serta berkerumun di sekitar Polsek Gambir dan ikut menyerang," tutur dia.
Fatturachman dan Suhandi adalah dua dari terdakwa yang terseret kasus kerusuhan 22 Mei. Mereka disebut telah menyerang Polsek Gambir dengan cara melemparkan batu. Keduanya ditangkap karena berada di antara kerumunan massa perusuh. Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.