TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis heroin berinisial BW alias PA, 26 tahun di Jalan Kepodang, Kemanggisan, Jakarta Barat pada Ahad, 25 Agustus lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket plastik berisi heroin seberat 4.50 gram.
"Penangkapan ini berawal dari Informasi yang kami peroleh bahwa di sekitar TKP sering di jadikan tempat bertransaksi narkoba," ujar Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Iver Son Manossoh dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Agustus 2019.
Iver menjelaskan, dari informasi tersebut, tim Buser Polsek Tambora kemudian berpura-pura ingin pembeli heroin dari BW. Setelah bertemu, polisi langsung meringkus BW dan menemukan barang bukti heroin tersebut dalam kantong celana sebelah kanan.
Usai menangkap BW, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka lain berinisial FT alias BK, 34 tahun.
"Pelaku BW mendapatkan barang haram tersebut melalui tersangka FT," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Ajun Komisaris Supriyatin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkoba dan terancam dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.