TEMPO.CO, Depok - Terlilit utang hingga puluhan juta rupiah, Iwan (38 tahun) nekat membobol brankas minimarket di Cinere, Kota Depok. Tersangka yang belakangan bekerja serabutan itu mengaku nekat karena jangka waktu pinjaman uangnya telah jatuh tempo.
“Dia mengaku terlilit utang hingga Rp 67 juta, dan bingung," kata Kapolres Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah di kantornya, Senin 26 Agustus 2019.
Azis mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan dua kali membobol brankas dua minimarket di kawasan yang sama. “Akibatnya satu di antaranya mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta,” katanya.
Azis menambahkan, modus yang digunakan Iwan adalah dengan cara membobol atap menggunakan alat las yang telah disiapkan. Ini berdasarkan ciri yang sama yang ditemukan di dua minimarket.
Dalam keterangan yang dberikannya, Iwan mengatakan terlilit utang akibat usaha pakan ayamnya bangkrut. Sementara utang harus dibayarkan dalam tempo dua bulan kedepan. “Saya bingung mau cari ke mana, jadi terpaksa,” kata Iwan.
Akibat perbuatannya, Iwan terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, polisi menyita alat las lengkap dengan kawatnya, tang, obeng, tas dan satu unit handphone hasil kejahatan.