TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Mobil Polda Metro Jaya menangkap pencuri yang mengaku sebagai pegawai Transmedia kepada korbannya. Dengan status pekerjaan palsu tersebut, pria yang bernama Arman, 28 tahun itu lantas berkenalan dengan seorang korban melalui aplikasi kencan online Tantan.
"Setelah komunikasi japri (jalur pribadi) selama sebulan, pelaku mengajak korban untuk makan bareng di KFC Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada 18 Mei lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di kantornya, Senin, 26 Agustus 2019.
Argo menjelaskan pelaku menjemput korbannya menggunakan mobil Honda Mobilio bernomor polisi B 2161 SYR untuk makan di KFC. Setelah sampai, Arman meminta pelaku meninggalkan tasnya di dalam mobil.
Saat sedang makan di lantai 2 KFC, kata Argo, pelaku mengatakan kepada korban ingin memesan makanan tambahan. Namun, Arman yang turun ke lantai 1 tersebut ternyata tidak kembali lagi.
"Pelaku pergi membawa kabur barang-barang milik korban yang ada di dalam mobil," kata Argo.
Argo mengatakan pelaku membawa tas merek Channel milik korban yang berisi dua unit ponsel merek Vivo dan Asus serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Polisi menangkap Arman di Jalan Antasari baru-baru ini. Pencuri itu dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.