TEMPO.CO, Jakarta -Informasi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi sidang kerusuhan 22 Mei, Edi Daelimi, berbeda dengan fakta yang sebenarnya.
Dalam BAP tertulis bahwa Edi menemukan handphone dan batu dari terdakwa yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti sidang kerusuhan 22 Mei tersebut.
Padahal, menurut Edi, dirinya hanya menemukan batu di dalam kantornya di PT Khatulistiwa, Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat. Hal ini terungkap saat Edi bersaksi di sidang kerusuhan 22 Mei hari ini dengan terdakwa Fatturachman Saleh dan Muhammad Suhandi.
"Saya cuma menemukan batu di kantor. Saya tidak menemukan," kata satpam PT Khatulistiwa ini di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019.
Edi menemukan banyak batu dan pecahan kaca di kantornya. Menurut dia, massa membongkar batu dan bata yang terpasang di depan kantornya. Dia lantas melaporkan temuan itu ke Polda Metro Jaya. Dari pengakuannya saat sidang, Edi melihat massa lalu lalang di sekitar kantor Polsek Gambir, Cideng, Jakarta Pusat sejak Selasa malam, 21 Mei 2019.
Masaa masih tampak berkerumun di kawasan Polsek Gambir keesokan harinya. Mereka mulai melemparkan batu, bom molotov, dan botol sekitar pukul 10.00-11.00 WIB. Edi menyaksikan kejadian ini dari lantai 2 gedung PT Khatulistiwa.
"Yang saya tau massa telah menyerang kantor polsek dan dihadang Brimob. Brimob juga bercampur dengan massa," jelas dia.
Hakim ketua, Acice Sendong, mempertanyakan kebenaran pernyataan Edi dalam BAP. Dia meminta agar Edi memberi kesaksian sesuai dengan apa yang diketahui.
"Kalau tidak seperti itu jangan ngarang. Darimana saudara bisa menerangkan disita batu dan handphone? Apa menerangkan itu di polisi?" tanya Acice.
"Tidak," jawab Edi. "Dicabut saja (pernyataan BAP)," lanjut dia.
Fatturachman dan Suhandi adalah dua dari terdakwa yang terseret kasus kerusuhan 22 Mei. Mereka disebut telah menyerang Polsek Gambir dengan cara melemparkan batu. Keduanya ditangkap karena berada di antara kerumunan massa perusuh. Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.