TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap enam pelaku kejahatan jual beli Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB palsu dengan kode pejabat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang sering menemui STNK dan TNKB berkode RFD dan RFP. RFD diketahui kode untuk pejabat TNI Angkatan Darat, sedangkan RFP untuk pejabat Polri.
"Informasi pemalsuan ini disampaikan menggunakan online shop. Penawaran ada orang yang bisa membuat STNK dan TNKB rahasia," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, 27 Agustus 2019.
Dengan adanya laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap enam pelaku. Enam pelaku yang ditangkap adalah CL, 21 tahun, TSW (16), Y (47), AMY (35), DP (38) dan S (49).
Menurut Argo, pembuatan pelat palsu itu untuk menghindari kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta. "Tujuannya menghindari ganjil-genap, kebijakan yang dibuat pak gubernur," ujarnya.
Argo mengatakan pelat dengan sandi pejabat itu dijual seharga Rp 20 sampai 25 juta. Dengan harga itu, pemesan mendapat satu set lengkap STNK dan TNKB. "Ini (STNK) dibuat sendiri oleh pelaku menenggunakan HVS, dicetak menggunakan printer akhirnya keluar ini (STNK)," ujarnya.
Kertas STNK itu, kata Argo, kemudian dicap pelaku dengan sebuah pencetak hologram lalu lintas dengan tulisan Korlantas Polri. "Tetapi tersangka tidak tahu TNKB itu capnya dimana aslinya, karena itu sudah ada peraturannya. Makanya, yang bersangkutan kami tangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pembuat STNK dan TNKB palsu itu dikenakan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.