TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan perdata terhadap PT PLN (Persero) dari seorang warga bernama Petrus Bello kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 27 Agustus 2019. Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat itu, hakim menyarankan kedua pihak untuk menyelesaikan masalah gugatan ikan koi mati itu dengan cara damai.
"Saya menyarankan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara damai," ujar hakim Zulkifli yang memimpin jalannya sidang.
Pihak penggugat yang diwakilkan oleh pengacara Muhamad Ali Hasan tak keberatan dengan tawaran hakim itu. Namun, pihak tergugat menyatakan sebaliknya. Mereka tetap ingin melanjutkan persidangan tersebut.
Ali pun menyatakan kesiapan PLN jika perkara ini tetap berlanjut. "Kalau begitu sidang akan dilanjutkan hari Selasa, 3 September 2019 dengan agenda pembuktian," ujar Zulkifli.
Petrus Bello melayangkan gugatan ke PT PLN karena insiden mati listrik massal di area Jabodetabek pada 4 Agustus 2019. Akibat peristiwa itu, aerator kolam ikan di rumah Petrus tak berfungsi dan berakibat empat ekor ikan koi miliknya mati. Aerator berfungsi mengirimkan gelembung udara dan membuat oksigen di dalam kolam.
Adapun rincian ikan koi mati tersebut, yakni dua ekor ikan koi berukuran 27 sentimeter masing-masing seharga Rp 150 ribu dan dua ekor lainnya berukuran 45 sentimeter masing-masing dengan harga Rp 4.450.000. Sehingga, total kerugian akibat mati lampu massal mencapai Rp 9,2 juta.