TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelat nomor, STNK dan TNKB palsu berkode TNI dan Polri dijual di toko online. Harganya mencapai Rp 20 - Rp 25 juta.
Pemalsuan ini dilakukan demi menghindari kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
"Satu STNK ini dihargai antara 20-25 juta, oh iya satu set sama TNKB dihargai 20-25 juta, kata Argo di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 27 Agustus 2019.
Argo menuturkan, STNK itu dibuat sendiri oleh pelaku menenggunakan kertas HVS, kemudian dicetak menggunakan printer. Kertas STNK itu kemudian dicap pelaku dengan sebuah pencetak hologram lalu lintas dengan tulisan Korlantas Polri.
Argo menyebut pelaku melancarkan aksinya sudah satu tahun. Diketahui pelaku adalah AMY selaku pembuat atau pencetak STNK dan DP adalah pembuat TNKB.
Selain AMY (35) dan DP (38) Polisi juga menangkap tiga orang pemesan yakni CL (21), TSW (16), Y (47), dan satu orang pengantar S (49).
Para tersangka pembuat STNK dan TNKB palsu itu dikenakan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.