TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkap kronologis istri bunuh suami dan anak tiri untuk menguasai harta.
Para pelaku pembunuhan, kata Argo, terlebih dulu meracuni korban Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana sebelum membakar keduanya dalam mobil.
Saat ini, polisi telah menangkap empat orang pelaku pembunuhan yakni AK, istri korban, dan putranya, KV, serta dua pembunuh bayaran, A dan S. Dua orang ini dibayar AK untuk membunuh Edi dan Pradana.
"Tersangka A dan S ini memberikan racun kepada korban (Edi), diminum dengan harapan langsung meninggal. Setelah lemas dia dicek, ternyata itu tidak bergerak dan dianggap sudah meninggal," ujar Argo di kantornya, Selasa petang, 27 Agustus 2019.
AK kemudian menyuruh anaknya K untuk memberi minuman keras kepada Pradana hingga mabuk dan tidak sadarkan diri. Pradana kemudian dibekap dan diasumsikan telah meninggal oleh pelaku.
"Jadi ibu (AK) dan anaknya (K) kemudian dengan A dan S terlibat dalam kegiatan pembunuhan itu," kata Argo.
Aksi pembunuhan tersebut berlangsung di kediaman Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. Setelah diracun dan dianggap telah mati, AK dan K membawa Edi dan Pradana ke Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat dengan mobil. Korban lantas dibakar dalam mobil bernomor polisi B 2983 SZH dan baru ditemukan pada 25 Agustus lalu.
"Pada saat menyiram bensin, pelaku K kena api dan dia juga terbakar," ujar Argo.
K saat ini masih harus menjalani perawatan akibat luka bakar di Rumah Sakit Pertamina. Dalam kasus istri bunuh suami dan anak tiri ini, AK sudah ditahan di Polda Metro Jaya. A dan S, dua pembunuh bayaran yang sempat kabur ke Lampung telah ditemukan dan dibawa ke Polda Metro pada Selasa petang, 27 Agustus 2019.