TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Koordinator Satpam Sarinah, Robet, bersaksi untuk 29 rekannya yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 27 Agustus 2019. Dia mengatakan bahwa tak ada perintah kepada anak buahnya untuk membantu massa peserta aksi yang rusuh di depan kantor Bawaslu.
Robet mengatakan bahwa tindakan 26 satpam Sarinah yang disebut telah memberi bantuan kepada perusuh merupakan tindakan spontan. Hal itu mereka lakukan karena rasa kemanusiaan setelah melihat sejumlah peserta demo terkena paparan gas air mata.
"Kembali lagi ke rasa kemanusiaan karena udah ada yang nangis-nangis, pingsan. Jadi tidak ada yang perintahkan, spontanitas aja," kata Robet di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.
Robet memastikan tidak memberikan instruksi kepada seluruh satpam yang sedang bertugas untuk membantu pengunjuk rasa. Malam itu, dia melanjutkan, satpam hanya diperintahkan menjaga aset Gedung Sarinah agar tidak hancur. Menurut Robet, semua satpam menjalankan tugas dengan baik karena tidak ada aset yang hilang.
Manajer Koperasi Karyawan Sarinah, Dian Agustian, memaparkan 29 karyawan yang kini berstatus terdakwa memang diminta lembur pada 22 Mei. Karyawan lembur bakal memperoleh uang tambahan Rp 150 ribu.
Karyawan ditugaskan untuk menjaga aset Gedung Sarinah mengingat situasi aksi waktu itu berujung ricuh. Untuk perkara ini, mereka yang bertugas antara lain 26 satpam, satu cleaning service, dan dua teknisi. Namun, polisi menangkap mereka pada Kamis dinihari, 23 Mei 2019.
"Dari sore udah kelihatan ramai. Toko dan perkantoran harus dijaga takut-takut pendemo masuk," papar Dian.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa 29 karyawan Sarinah memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Gedung Bawaslu. Mereka disebut mengizinkan perusuh masuk ke Sarinah, memberikan air untuk cuci muka, dan memberi minum. Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 212 juncto Pasal 214 juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 216 ayat 1 atau Pasal 218 KUHP.