TEMPO.CO, Jakarta -Puluhan orang tampak duduk di luar ruang sidang Oemar Seno Adji 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang lanjutan kasus kerusuhan 22 Mei 2019.
Mereka sedang menunggu sidang pemeriksaan saksi para karyawan Sarinah yang terseret kasus kerusuhan 22 Mei.
Seorang wanita, Dewi Puspita, berada di tengah kerumunan orang itu. Dia berujar tak diperbolehkan masuk ruang sidang karena kapasitas kursi yang terbatas. Alhasil, dirinya bersama kerabat terdakwa kerusuhan 22 Mei yang lain tak bisa memantau jalannya sidang pemeriksaan saksi hari ini.
"Tadi sempet di luar enggak boleh masuk karena kapasitas duduknya enggak muat," kata Dewi, 34 tahun, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 27 Agustus 2019.
Sidang kemarin dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak tiga polisi dan lima karyawan Sarinah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi. Keluarga dan kerabat dari 29 terdakwa itu langsung memenuhi ruang sidang sekitar pukul 18.44 WIB.
Terdakwa dan keluarga akhirnya bisa bertemu usai hakim mengetuk palu sebagai tanda sidang selesai. Mereka berpelukan. Tak sedikit yang mengeluarkan air mata. Suara riuh orang-orang yang saling berbincang terdengar dengan jelas.
Dewi langsung menghampiri sang suami, Hermawan, di dalam ruang sidang. Hermawan bekerja sebagai cleaning service di Sarinah yang mendapat shift malam sewaktu aksi di depan kantor Bawaslu pada 22 Mei 2019. Hermawan kini berstatus terdakwa yang disebut ikut memberi bantuan kepada massa aksi.
"Udah enggak di rumah tiga bulan. Rindu banget," ujar Dewi. "Yang cari nafkah suami saya doang," lanjut wanita beranak tiga ini.
Dari pantauan Tempo, para terdakwa mayoritas melakukan panggilan telepon video alias videocall. Salah satu terdakwa, Syahril Mauladi, mengangkat telepon genggamnya seperti ingin berswafoto. Dari layar telepon itu terlihat anak kecil, Syahril pun menyapanya dengan penuh senyum. Sebelum menelepon, tangis Syahril mengucur deras ketika berbicara dengan keluarganya.
"Iya rindu, udah lama, tiga bulan, enggak liat dan ngobrol," ucap dia.
Sebelumnya, sebanyak 29 karyawan Sarinah terseret kasus 22 Mei. Jaksa mendakwa mereka memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Bawaslu.
Dari 29 terdakwa di sidang kerusuhan 22 Mei, 26 di antaranya bekerja sebagai security, dua orang teknisi, dan satu cleaning service. Mereka dijerat Pasal 212 juncto Pasal 214 juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 216 ayat 1 atau Pasal 218 KUHP.