TEMPO.CO, Bekasi - Dua anak remaja berusia 14 tahun, yaitu P dan KA diduga terlibat pencurian sepeda motor. Kedua pencuri motor itu ditangkap oleh korbannya sendiri ketika hendak bertransaksi di depan Perumahan Grand Residence, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam, 26 Agustus 2019.
"Ada lima orang pelaku di lokasi, tapi yang tiga melarikan diri," kata Kepala Kepolisian Sektor Setu, Ajun Komisaris Wahid Key, Selasa, 27 Agustus 2019.
Wahid mengatakan korbannya adalah Supriyadi, 23 tahun. Ia kehilangan sepeda motor Honda CB B 5270 CR yang diparkir di halaman rumahnya Kampung Pekopen, Desa Lambangsari, Tambun Selatan pada Senin pagi, 26 Agustus lalu pukul 08.00 WIB.
"Korban mencari info melalui teman-temannya, sekitar pukul 20.00 WIB, diberitahu sepeda motornya diposting di grup Facebook Radio Balap Denso," kata Wahid.
Karena itu, kata Wahid, Supriyadi lantas berpura-pura menjadi pembeli. Korban lalu janjian bertemu di halte depan Perumahan Grand Residence, Setu. Ditemani oleh Deni, keduanya bertolak menuju ke lokasi tempat transaksi sepeda motor tersebut.
Menurut Wahid, korban dan temannya bertemu dengan lima anak remaja di lokasi. Usai memastikan bahwa sepeda motor yang dijual adalah miliknya, korban dibantu temannya segera menangkap. Tapi, hanya dua yang berhasil dibekuk, sedangkan tiga lainnya melarikan diri.
Kedua pencuri motor lalu dibawa ke Mapolsek Setu untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti sebuah sepeda motor korban yang dicuri. Adapun penganganan kasusnya dilimpahkan ke Polsek Tambun sesuai lokasi pencurian.