TEMPO.CO, Jakarta -Sorak-sorai pengunjung mewarnani sidang perkara kerusuhan 22 Mei kemarin, Selasa, 27 Mei 2019.
Pantauan Tempo, pengunjung yang didominasi wanita sontak menimpali jawaban saksi. Suara mereka terdengar keras menyebut, "Mudah."
Awalnya, penasehat hukum terdakwa menanyakan kepada saksi, Miadi Setiawan, ihwal mudah atau tidak untuk melompati pagar gerbang Gedung Sarinah. Miadi menuturkan pagar Sarinah sulit untuk dilewati dengan cara melompat.
"Kalau mudah lompat, coba lompat," kata Miadi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.
Hari ini 29 terdakwa yang merupakan karyawan Sarinah bersidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Karyawan ini berprofesi sebagai satpam, cleaning service, dan teknisi.
Mendengar respons warga, Miadi memperjelas keterangannya. Menurut dia, yang dimaksud dengan mudah melompati pagar Sarinah apabila massa tidak perlu menumpukan tangan di kiri dan kanan pagar. Pengunjung langsung menyoraki Miadi.
Keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) lagi-lagi membuat pengunjung bereaksi. Kali ini giliran Farid Gunawan, anggota Polda Metro Jaya, menjelaskan soal tindakan terdakwa.
Kuasa hukum menanyakan apakah Farid melihat langsung terdakwa membuka gerbang Sarinah saat kerusuhan di depan kantor Bawaslu pada Rabu malam, 22 Mei 2019. Gerbang itu yang disebut menjadi akses masuk massa ke kawasan Sarinah.
"Jadi saudara tidak melihat sendiri terdakwa membuka gerbang?" tanya kuasa hukum.
"Tidak," jawab Farid.
"Wooo...," seru pengunjung.
Sebelumnya, 29 karyawan Sarinah didakwa memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan 22 Mei pecah di depan Bawaslu. Mereka disebut mengizinkan perusuh masuk ke Sarinah, memberikan air untuk cuci muka, dan memberi minum. Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 212 juncto Pasal 214 juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 216 ayat 1 atau Pasal 218 KUHP.