TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pelaku kasus istri bunuh suami dan anak tiri di Sukabumi, AK, terlilit utang. Karena masalah itu, AK berencana menjual rumah suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Tapi karena suami ini mempunyai anak (M Adi Pradana) dia tidak setuju, dan dia mengatakan kalau menjual rumah ini, kamu akan saya bunuh," ujar Argo menirukan keterangan AK di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2019.
Baca Juga:
Argo tidak menjelaskan berapa jumlah utang AK. Namun masalah utang tersebut yang menjadi motif AK merencanakan pembunuhan Edi Chandra dan M Adi Pradana. Dia memanggil dua pembunuh bayaran asal Lampung yakni A dan S untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya tersebut.
"S dan A datang ke Jakarta menggunakan travel. Oleh tersangka AK ini dijemput di Kalibata," kata Argo.
Kepada A dan S, AK kemudian curhat bahwa dirinya dililit utang namun tidak diperkenankan menjual rumah suaminya. Ketiganya lantas sepakat untuk membunuh Edi Chandra dan Pradana dengan bayaran Rp 500 juta. "Di dalam mobil, deal membantu eksekusi," kata Argo.
Selain tiga tersangka itu, anak dari AK, yakni KV juga terlibat dalam pembunuhan. Edi dan Pradana dibunuh dirumahnya, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. A dan S meracuni Edi. Sementara KV memberikan minuman keras kepada Pradana hingga tidak sadarkan diri dan kemudian membakapnya hingga dianggap tewas.
Setelah itu, AK dan KV membawa Edi dan Pradana ke kawasan Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat dengan menggunakan mobil. Di lokasi tersebut, Edi dan Pradana kemudian dibakar beserta mobil yang berpelat nomor B 2983 SZH. Mayat keduanya ditemukan warga pada Ahad, 25 Agustus 2019.