TEMPO.CO, Jakarta -Karyawan Sarinah, Nurrakhman, mengatakan dirinya tidak hanya memberikan air untuk massa aksi yang menjelma jadi kerusuhan 22 Mei di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat 22 Mei 2019.
Menurut dia, air juga diberikan kepada aparat yang bertugas.
"Kami beri air juga kepada petugas," kata Nurrakhman di hadapan majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Agustus 2019.
Nurrakhman menanggapi pernyataan tiga saksi dari kepolisian bahwa 29 karyawan Sarinah telah membantu massa ketika aksi menjadi rusuh pada Rabu malam, 22 Mei 2019. Dia adalah satu dari 29 karyawan yang menjadi terdakwa perkara kerusuhan 22 Mei. Mereka dituduh telah membantu massa.
Saksi, Miadi Setiawan, menuturkan banyak massa yang masuk ke dalam gedung Sarinah untuk berlindung. Sebab, menurut dia, satpam Sarinah membukakan gerbang sehingga massa bisa masuk. Selain itu, massa diberikan air untuk membasuh muka yang terkena gas air mata. Karyawan Sarinah juga memberikan air minum.
Jaksa menunjukkan barang bukti berupa ember oranye yang dipakai menampung air basuhan. Ada juga galon aqua kosong dibawa ke ruang sidang dalam pemeriksaan saksi kemarin.
"Barang bukti digunakan untuk air cuci muka karena pendemo kena gas air mata. Karena gas air mata bikin sesak, haus dan dikasih minum," jelas Miadi.
Jaksa selanjutnya menghadirkan lima saksi yang merupakan karyawan Sarinah. Manajer Koperasi Karyawan Sarinah, Dian Agustian, memastikan tidak ada pekerja gedung yang berbaur dengan massa dan ikut melemparkan batu malam itu. Keterangan serupa disampaikan Asisten Koordinator Satpam Sarinah, Robet.
Usai sidang, salah satu terdakwa bernama Syahril Mauladi mengakui memberikan air ke peserta aksi. Pemberian itu spontan dilakukan tanpa ada permintaan dari peserta aksi. Pertimbangannya adalah banyak orang jatuh pingsan dan batuk-batuk.
"Spontan karena kemanusiaan," ucap Syahril.
Berbeda cerita dengan pemberian satu galon dan dua dus air mineral untuk Brimob. Syahril menceritakan, Brimob meminta dirinya membawakan air. Saat itu Syahril sedang berada di salah satu pintu keluar Sarinah. Dia langsung meminta izin kepada Dian sebelum memenuhi permintaan Brimob.
"Saat itu saya lagi di pintu keluar pos 1, chaos, jadi beliau-beliau itu minta air buat cuci muka karena kena gas air mata," jelas dia.
Dian membenarkan cerita itu saat ditanya majelis hakim. "Iya Pak Syahril bawa air minum buat ke TNI-Polri," ujar Dian di ruang sidang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa 29 karyawan Sarinah memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Bawaslu.
Mereka mengizinkan pelaku kerusuhan 22 Mei masuk ke Sarinah, memberikan air untuk cuci muka, dan memberi minum. Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 212 juncto Pasal 214 juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 216 ayat 1 atau Pasal 218 KUHP.