TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkap fakta baru kasus istri bunuh suami dan anak tiri di Sukabumi.
Argo mengatakan KV, bukan merupakan anak AK (35). Sebelumnya, polisi menyebut mereka memiliki hubungan anak dan ibu. Mereka adalah pelaku pembunuhan dan pembakaran bapak dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana (23).
"(AK) tantenya. (KV) bukan anaknya," ujar Argo saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 28 Agustus 2019.
Edi dan Pradana dibunuh di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. Untuk membunuh ayah dan aak itu, AK menyewa pembunuh bayaran dari Lampung.
Polisi telah menangkap dua eksekutor itu yakni Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Edi dibunuh dengan cara diracun, sedangkan KV memberikan minuman keras kepada Pradana hingga tidak sadarkan, kemudian membekapnya hingga tewas.
Baca Juga:
AK dan KV membawa Edi dan Pradana ke kawasan Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat dengan menggunakan mobil. Di lokasi tersebut, Edi dan Pradana kemudian dibakar beserta mobil yang memiliki plat nomor B 2983 SZH. Mayat keduanya ditemukan warga pada Ahad, 25 Agustus 2019.
Argo menjelaskan, kasus istri bunuh suami ini terjadi karena AK ingin menjual rumah suaminya, Edi Chandra namun tidak diizinkan. AK terlilit utang sehingga nekat menyewa dua pembunuh bayaran untuk menguasai harta suaminya itu. "Tapi karena suami ini mempunyai anak, dia tidak setuju, dan dia mengatakan kalau menjual rumah ini kamu akan saya bunuh," ujar Argo menirukan keterangan AK di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2019.