TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum Horas Bangso Batak, Erwin Situmorang, mengatakan belum adanya panggilan dari penyidik atas laporan dugaan penistaan agama oleh ustad Abdul Somad membuat pihaknya akan mendatangi Polda Metro Jaya.
"Kami akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan kami," ujar Erwin kepada Tempo, Rabu, 28 Agustus 2019.Namun, dia belum menyebutkan tanggal kedatangannya ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih akan memeriksa laporan dari Horas Bangso Batak terhadap Abdul Somad. "Nanti saya cek di Kriminal Khusus," kata Argo, Senin, 26 Agustus 2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan hal senada. "Nanti saya tanya dulu (ke penyidik)," kata dia.
Ceramah Abdul Somad yang dinilai menyinggung keyakinan umat Nasrani adalah pembahasan mengenai salib dan patung. Dalam klarifikasinya, Abdul Somad menyebut ceramah itu dilakukan pada tiga tahun lalu.
Dia mengatakan bahwa pembahasan ihwal salib dan patung disampaikan hanya untuk menjawab pertanyaan dari jamaah. Menurut dia, ceramahnya kala itu dimaksudkan sebagai konsumsi internal umat Islam.
Selain Horas Bangso Batak, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) juga membuat laporan sejenis ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
Untuk laporan kedua, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tak serta merta menerapkan pendekatan hukum dalam kasus Abdul Somad.
"Kepolisian dalam menanganinya tidak cuma berlandaskan yuridis, tapi bagaimana sosiologis kita, perkembangan masyarakat, dan sebagainya," kata Asep, Kamis, 22 Agustus 2019.