Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Status Aduan Horas Bangso Batak Soal Abdul Somad

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Abdul Somad tiba di gedung MUI, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Selain itu ada juga laporan Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kepolisian Daerah NTT dan laporan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Subekti
Abdul Somad tiba di gedung MUI, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Selain itu ada juga laporan Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kepolisian Daerah NTT dan laporan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Horas Bangso Batak mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Abdul Somad. Anggota tim hukum komunitas tersebut, Erwin Situmorang, menyatakan telah mendapat penjelasan dari penyidik mengapa pihaknya belum dipanggil hingga saat ini.

"Kami sudah ketemu penyidiknya, masuk Unit Keamanan Negara. Laporan yang kami buat itu sudah diterima, dan kebetulan baru di disposisikan per 28 Agustus 2019. Jadi karena di disposisikan kemarin, maka pemanggilan pelapor itu belum dapat dilakukan," kata Erwin di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Agustus 2019.

Erwin berujar, penyidik mengatakan bakal mengirim surat pemanggilan kepada anggota Komunitas Horas Bangso Batak besok, Jumat, 30 Agustus 2019. Rencananya, kata Erwin, pihaknya bakal dipanggil sebagai pelapor pada Senin atau Selasa pekan depan.

Untuk Abdul Somad sebagai terlapor, Erwin mengaku belum mendapatkan informasi tentang jadwal pemanggilannya.

"Karena prosesnya pelapor dulu yang dipanggil baru terlapor," kata Erwin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komunitas Horas Bangso Batak melaporkan Abdul Somad pada 19 Agustus lalu. Mereka menilai Somad telah menistakan agama Nasrani dalam video ceramahnya yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Somad membahas soal salib dan patung dalam ajarang agama Islam. Dalam klarifikasinya, dia menyatakan bahwa ceramah itu dilakukan tiga tahun lalu.

Dia juga berujar, pembahasan ihwal salib dan patung disampaikan hanya untuk menjawab pertanyaan dari jamaah. Menurut dia, ceramahnya kala itu dimaksudkan sebagai konsumsi internal umat Islam.

Somad sendiri sempat menyatakan tak akan meminta maaf terkait ceramahnya itu. Pasca pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Somad menyatakan tak merasa melakukan penistaan agama karena apa yang dia sampaikan itu sesuai dengan keyakinannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

12 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

17 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

17 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

18 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong