TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai pembukaan posko pengaduan masyarakat oleh anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, merupakan hal yang biasa dilakukan legislator. Dia menilai pembukaan posko seperti itu tak istimewa.
"Setiap anggota dewan memiliki hak untuk menjalankan fungsinya. Jadi tidak ada yang istimewa karena semua anggota dewan juga sering mengatakan kepada saya aspirasi warganya," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis, 29 Agustus 2019.
"Jadi itu (pembukaan posko pengaduan) bukan hal yang baru. Hal yang biasa aja."
Pos pengaduan PSI dibuka di DPRD DKI Jakarta karena terinspirasi program Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa menjabat Gubernur DKI.
Anggota Fraksi PSI Wiliam Aditya Sarana mengatakan program pos pengaduan itu memang meniru pos pelayanan masyarakat era BTP. Setiap pagi, beberapa warga Jakarta datang untukmengadukan masalahnya kepada BTP di Balai Kota.
"Iya terinspirasi dari program pak Ahok dulu," ujar Wiliam saat ditemui di gedung DPRD Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019.
Menurut Anies, fungsi anggota dewan salah satunya memang menerima aspirasi. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan hingga hari ini layanan pengaduan pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih dibuka sampai hari ini.
"Jadi ya dijalankan saja ya itulah memang tugasnya. Kalau tugasnya gak usah diumumkan. Memang tugasnya. Kalau itu merasa bukan tugasnya baru diumumkan," ujarnya.