TEMPO.CO, Jakarta - Empat sidang gugatan praperadilan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen kembali ditunda untuk kedua kalinya, hari ini. Alasan penundaannya sama, pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir.
"Sidang ditunda hari Jumat tanggal 6 September 2019, perintah panggil termohon," ujar hakim tunggal Dedy Hernawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Agustus 2019.
Kivlan mengajukan empat praperadilan terkait penahanan, penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka. Para termohon adalah Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepala Subdirektorat IV, dan Kepala Unit I Subdirektorat IV Jatanras dan Kepala Unit II Subdirektorat IV Jatanras.
Kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan mengaku kecewa dengan sikap Polda Metro Jaya yang dua kali tidak hadir. Sidang sebelumnya pada 23 Agustus lalu juga harus ditunda karena alasan yang sama. Namun, dia berharap para termohon bisa hadir di sidang ketiga.
"Kalau yang ketiga kali tetap tidak hadir, permohonan akan kami bacakan, itu konsekuensi hukumnya," ujar dia.
Kivlan Zen sebelumnya pernah mengajukan praperadilan sejenis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh gugatannya saat itu digabungkan menjadi satu berkas. Hakim tunggal Achmad Guntur menolak seluruh gugatan dari mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.